Buka Warung di Siang Ramadhan
Pemerintah mengusulkan agar warung tidak tutup ketika ramadhan.
Toleransi untuk orang yang tidak berpuasa.
Bagaimana pandangan ustaz..
Bolehkah kita buka warung untuk melayani orang yang tidak puasa?.
Mohon pencerahannya.
Jawab:
Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.”
(QS. al-Maidah: 2).
Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat.
Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.
Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.”
(HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)
Siapapun pelakunya, tidak boleh didukung.
Sampaipun orang kafir.
Karena pendapat yang benar, orang kafir juga mendapatkan beban kewajiban syariat.
Sekalipun andai dia beramal, amalnya tidak diterima, sampai dia masuk islam.
An-Nawawi mengatakan,
والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين
Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin.
(Syarh Shahih Muslim, 14/39).
Sumber : Konsultasi Syariah