PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme

0
420

PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme

Jakarta,
Ketua PBNU Robikin Emhas berpandangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum dapat menjangkau berbagai tindakan yang jelas-jelas mengarah dan merupakan fase terwujudnya aksi terorisme.

“Misalnya WNI (warga negara Indonesia) yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya di Indonesia tidak dapat disentuh berdasarkan UU Terorisme yang ada sekarang ini,” katanya Kamis (21) malam.

Ia juga melihat otoritas negara yang berwenang mencegah dan menindak pelaku teror belum terkoordinasi dengan baik. Untuk itu, dalam revisi UU Terorisme, kata Robikin, harus memastikan terjaminnya fungsi koordninasi antara Polri, TNI, BIN dan BNPT.

Namun demikian, revisi UU Terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dijamin konstitusi. Apalagi berpotensi terancamnya kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat warga negara. “Demikian halnya, law enforcement di bidang terorisme harus tetap menjunjung tinggi dan menjamin dipenuhi  hak-hak dasar terduga teroris ketika sedang dalam proses hukum (due process of law),” imbuhnya dalam siaran pers.

Menurutnya, perlu ditegaskan bahwa revisi UU Terorisme juga tidak berarti memberikan kewenangan kepada lembaga inteligen seperti BIN untuk melakukan tindakan polisionil berupa penangkapan, misalnya. “Biarkan tugas semacam itu tetap melekat pada institusi Polri,” ujarnya.

Ketua PBNU Bidang Hukum ini menjelaskan, dukungan terhadap revisi UU Terorisme bukan merupakan reaksi emosional terhadap peristiwa bom Sarinah. Sebab, dalam pandangan PBNU, Indonesia saat ini senyatanya sudah boleh dibilang berada dalam kondisi darurat radikalisme dan dalam batas-batas tertentu terorisme.

Padahal, menjaga keselamatan jiwa bukan saja merupakan amanat konstitusi atas warga negara, tetapi sekaligus merupakan maqasid syariah (tujuan pokok doktrin Islam). “Sekaitan hal itu, PBNU mendukung penuh revisi UU Terorisme apabila dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefektifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme dan bukan untuk maksud dan kepentingan yang lain,” tutur Robikin.(Mahbib)

Sumber: NU Online

Tinggalkan Balasan