Alumni Dayah di Aceh Barat Adakan Pengajian Bulanan, Bahas Masalah Wakaf!

0
1841

CyberDakwah.COM, Meulaboh – Alumni Dayah atau Pondok Pesantren di Aceh Barat mengadakan pengajian bulanan yang membahas masalah wakaf pada Ahad, 11 Juni 2023 bertempat di Dayah Babul ‘Ilmi, Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Pemateri dalam Mejelis Pengajian Alumni Dayah ini Abu H. Mahmudin Usman, Pimpinan Dayah Istiqamatuddin Babul Muarif Serambi Aceh dengan rujukan kitab Bujairimi Juz 3 dan kitab Hikam.

Dalam penyampaiannya Abu Mahmudin mengatakan wakaf harus disertai dengan sighat wakaf. Tidak cukup hanya dengan niat wakaf. Karena sighat wakaf merupakan bagian dari rukun wakaf.

Dalam pengajian sebelumnya dijelaskan bahwa wakaf merubakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam. Salah satunya dalilnya, sabda Nabi Muhammad SAW:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
Artinya: “Ketika anak Adam (manusia) mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

Namun terdapat 4 rukun yang wajib ada dalam berwakaf yaitu: 1. Mauquf (benda yang diwakafkan). 2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima manfaat wakaf). 3. Sighat (lafadz atau ikrar wakaf). Waqif (orang yang berwakaf), 4. Waqif (orang yang berwakaf).

Pengajian pada Ahad pagi ini membahas lebih detail terkait dengan sighat wakaf. Sighat atau Ikrar wakaf adalah pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang niatnya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya. Selain rukun wakaf, sighat/ikrar wakaf ini juga merupakan bukti nyata telah terjadinya transaksi penyerahterimaan harta wakaf yang sah menurut hukum syari’at Islam dan secara resmi menurut Ketentuan undang-undang Hukum Republik Indonesia.

Tgk. Rahmat Saputra, salah seorang anggota mejelis dalam keterangan tertulisnya mengatakan selain sah menurut hukum Islam, idealnya wakaf juga harus diakui oleh hukum negara agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

“Pernah kita dengar Mauquf seperti tanah yang sudah diwakafkan, ditarik kembali oleh ahli warisnya, karena itu ikrar wakaf secara resmi perlu dilakukan, agar mendapatkan akte ikrar wakaf yang diakui oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Ini bertujuan untuk meminimalisir masalah yang berpotensi muncul di kemudian hari,” jelas Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan