[TJ] Zakat Harta Temuan (Harta Karun)

0
551
Zakat Harta Temuan (Harta Karun), Zakat, Zakat Harta, Zakat Harta Temuan, Zakat Harta Karun

Tanya:

Brapakah zakatnya barang2 temuan misal: (harta karun)berapa persenkah zakatnya.MINIMALNYA BRAPA DAN MAKSIMALNYA BRAPA dan dikitab manakah jawaban hal2 tersebut,Terima kasih.Wassalamu’alaikum wr wb.

 

Jawab:

Zakatnya harta karun itu adalah 1/20 atau 5% persen dari harta karun yang ditemukan. Misalnya harta yang ditemukan Rp. 100.000.000, maka zakatnya adalah Rp. 5.000.000

 

Ket: Rubrik TJ atau Tanya Jawab ini diasuh oleh Tim Redaksi Cyber Dakwah bekerjasama dengan Ma’had Aly – Pesantren Sukorejo Situbondo Jawa Timur. Pertanyaan dapat dikirimkan via email: timredaksicyberdakwah@gmail.com

 

Tinggalkan Balasan