Pertanyaan:
Assakamu’alaikum
Saya mau tanya pak ustad. Halalkah membuat SIM dengan cara minta tolong orang/oknum (alias nembak) dengan biaya lebih mahal dari standar agar prosesnya cepat, tidak susah?. Dan bagaimana kalo SIM tersebut untuk melamar kerja, karna persyaratan kerja harus punya SIM. Halalkah pekerjaan dan rizki saya?
Trima kasih. Wassalamu’alaikum.
Agus Supriyanto <satria_kendal@ymail.com>
Â
Jawaban:
Pemerintah—dalam hal ini polisi—telah menetapkan peraturan berkenaan dengan pembuatan SIM yang tentunya dimaksudkan untuk kemaslahatan pengguna sepeda motor. Oleh karena itu, ketika membuat SIM tidak mengikuti prosedur yang ada maka telah melakukan pelanggaran. Bahkan uang lebih yang diberikan termasuk uang suap, dan ini jelas-jelas haram. Terlebih belum tentu orang tersebut berhak mendapatkan SIM. Sedangkan berkenaan dengan pekerjaan dan uang yang didapatkan adalah halal. Hanya saja dia berdosa karena telah berbohong dengan menunjukkan SIM yang seharusnya tidak ia miliki.