Problematika dalam Puasa, Zakat, dan Shalat

0
388

PUASA

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika pada saat puasa ramadhan di siang hari melakukan onani (bagaimana jika keluar sperma dan bagaimana jika tidak keluar sperma) . apakah harus membayarnya di lain hari di sertai membayar kafarat juga (membebaskan budak atau puasa 60 hari atau memberi makan 60 fakir miskin) atau cukup mengganti puasa di lain hari.

Dimas Wicaksono <childut@yahoo.com>

Jawaban:

Salah satu yang membatalkan puasa adalah istimna’, atau bahasa gampangnya adalah berusaha mengeluarkan mani (sperma). Nah onani dilakukan karena agar mani keluar. Hanya saja yang membatalkan puasa itu kalau maninya keluar, kalau tidak keluar maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan sanksinya adalah mengganti puasa di hari lain, dan tidak ada kaffarat yang wajib dibayar.

 

Pertanyaan

Apa hukumnya jika pada saat puasa Ramadhan di siang hari membicarakan sex atau menonton video porno hingga terangsang dan mengeluarkan sperma, apakah harus membayarnya di lain hari di sertai membayar kafarat juga (membebaskan budak atau puasa 60 hari atau memberi makan 60 fakir miskin) atau cukup mengganti puasa di lain hari.

 

Jawaban:

Seperti yang dibahas dalam pertanyaan sebelumnya, bahwa yang membatalkan itu hanyalah apabila keluarnya mani itu diusahakan bukan keluar dengan sendirinya. Sehingga dalam kasus menonton film porno atau membicarakan seks, ketika kedua hal itu dilakukan agar mani keluar maka saat keluar mani hokum puasanya batal.

 

 

ZAKAT

Pertanyaan:

Apakah tanah(tanpa bangunan dan tanpa pepohonan, hanya berupa tanah, tidak di tempati)  di wajibkan untuk di zakatkan, brp % zakat untuk tanah.

Jawaban:

Dalam islam tanah tidak wajib dizakatkan, yang wajib hanyalah isi tanah itu, yakni ketika ditanami tanama-tanaman yang wajib zakat.

 

SHALAT

Pertanyaan:

Jika sedang sholat berjamaah dan imam sedang membaca alfatihah dgn keras, apakah makmum harus diam dan baru membaca alfatihah ketika imam sudah membaca surat pendek atau bolehkah makmum membaca alfatihah berbarengan saat imam membaca alfatihah. atau bolehkam makmum membaca alfatihah lebih dulu dr imam.

Jawaban:

Secara umum, mendengarkan bacaan Qur’an adalah sunnah berdasarkan perintah Allah melalui firman-Nya dalam surat al-Araf ayat 204. Oleh karena itu makmum juga dianjurkan untuk mendengarkan bacaan Qur’an yang dilantunkan imam, baik itu berupa al-Fatihah atau surah yang lain. Dengan demikian, maka waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca al-Fatihah adalah jeda antara bacaan Aminn sampai bacaan surah yang dibaca imam. Sehingga dalam fiqh dijelaskan bahwa imam disunnahkan untuk member waktu jeda agar makmum selesai membaca al-Fatihah, dan diwaktu jeda tersebut imam disunnahkan membaca surah secara lirih atau membaca do’a. Akan tetapi ini hanyalah anjuran, jadi walaupun makmum membaca al-Fatihah bersamaan dengan imam membaca al-Fatihah atau membaca surah, hukum shalatnya tetap sah. Hanya saja kalau makmum lebih dulu selesai dalam membaca fatihah dibandingkan imam, maka menurut sebagian ulama shalatnya tidak sah.

Tinggalkan Balasan