Inilah 18 Modus Operandi Korupsi di PEMDA :
Pertama, pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” kepala/pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga atau nilai kontrak dan pengusaha/rekanan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
Kedua, pengusaha mempengaruhi kepala/pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (mark-up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
Ketiga, panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark-up harga atau nilai kontrak.
Keempat, kepala/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
Kelima, kepala/pejabat daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana atau uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif.
Keenam, kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar permberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan prundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
Ketujuh, pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan tukar guling (ruislag) atas aset pemda, melakukan mark-down atas aset pemda, dan mark-up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
Kedelapan, para kepala daerah meminta uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
Kesembilan, kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
Kesepuluh, kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
Kesebelas, kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank.
Kedua belas, kepala daerah memberikan ijin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Ketiga belas, kepala daerah menerima barang/jasa yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.
Keempat belas, kepala daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dahulu barang dengan harga yang sudah murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark-up.
Kelima belas, kepala daerah meminta bawahannya untuk mengangsurkan barang pribadinya dengan menggunakan anggaran daerah.
Keenam belas, kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketujuh belas, kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
Dan kedelapan belas, kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah. (Sumber: Firman Syah)