Assalamualaikum, masih ada perbedaan harga antara para pedagang hari ini, bagaimana caranya mengatasi agar para pedagang memiliki harga yang sama ?. waalaikumsalam.
Muhammad: muhammad@yahoo.co.id
Jawab:
Allah telah menetapkan kebolehan hukum jual beli dan beberapa mu’amalah yang lain. Hal ini agar manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun juga ada sedikit persoalan dalam jual beli ini. Salah satunya berkenaan penetapan harga yang tidak sama antara satu pedagang dengan pedagang yang lain. Apakah hal ini merupakan persoalan dalam islam?. Jawabannya tidak, karena persoalan harga sebuah barang diserahkan pada pihak pasar. Bahkan nabi pun—yang disamping sebagai utusan Allah juga sebagai kepala negara—tidak mau menetapkan harga ketika harga melambung tinggi tidak terkendalikan. Beliau bersabda,
يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ سَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ
“Wahai Rasulullah, ‘Tetapkanlah harga untuk kita’. Lalu Rasulullah berkata ‘Allah lah yang menetapkan harga’”.
Dengan demikian, kita tidak bisa menuntut para pedagang menyamakan harga yang mereka tetapkan. Biarkan pasar yang menentukan hal itu. Hanya yang perlu diingat, secara etika pedagang tidak boleh menetapkan harga terlalu tinggi. Menurut Wahbah al-Zuhaili, maksimal pedagang mengambil keuntungan sepertiga dari harga belinya. Misalnya barangnya seharga Rp. 9.000, maka harga jualnya maksimal Rp. 12.000.