Deskripsi Masalah
Tahun 2014 dikenal dengan istilah tahun politik karena memang pada tahun ini akan berlangsung pesta demokrasi lima tahunan. Sejak awal banyak sekali tayangan fenomena sosial kita saksikan dan temui, mulai dari persoalan-persoalan yang serius hingga hal-hal yang terkadang lucu.
Salah satu diantara fenomena tersebut adalah pajangan sepanduk partai, poster caleg (calon legislatif) atau capres (calon presiden) yang bertebaran dimana-mana dengan beragam motto yang menjelaskan bahwa dirinya jujur, amanah, aspiratif, propesional dll. Lebih dari itu, mereka pun rela mengeluarkan biaya untuk melakukan gerakan sosial seperti perbaikan jalan, bedah rumah hingga bagi-bagi “santunan uang” kepada sebagian kelompok masyarakat. Semua itu dilakukan dalam rangka mendapatkan simpati calon pemilih.
Apakah boleh bagi para caleg maupun calon ekskutif mengklaim bahwa dirinya bersih, jujur, amanah dll demi mendapatkan simpati orang lain?
Jawaban:
Calon legislatif, calon ekskutif dan jabatan publik lainnya, pada dasarnya tidak boleh, bahkan haram mengklaim, menginformasikan, mengiklankan atau mengkampayekan dirinya sebagai orang yang jujur, amanah, bersih dan memiliki kemampuan untuk mendapatkan simpati masyarakat kecuali:
- sifat-sifat atau kelebihan-kelebihan dirinya yang diinformasikan dan dikampayekan pada masyarakat sesuai dengan fakta, sesuai dengan keyataan dan realistis.
- memiliki tujuan suci yang secara syar’i dibenerkan, seperti mendapatkan jabatan yang diyakini menjadi lahan perjuangan bagi kepentingan umat, dunia dan akhirat.
Bagaimanakah seharusnya sikap rakyat (calon pemilih) menghadapi fenomena tersebut?
Jawaban:
Setiap orang yang memiliki hak pilih berkwajiban mengetahui kwalitas, integeritas, kapabilatas masing-msing calon. Sehingga mereka bisa menjatuhikn pilihannya berdasarkan integritas dan kapabilitas tersebut, serta tidak terjebak dengan iklan-iklan tersebut. jika tidak mengetahui tentang kwalitas masing-masng calon, wajib bertanya kepada orang yang diyakini memiliki pengetahuan dan kejujuran.
Rekomendasi: di pihak lain, partai politik wajib memberikan pendidikan dalam rangka pencerahan di bidang politik kepada masyarakat.
Bagaimana status pemberian seseorang calon baik ekskutif maupun legislatif menjelang PEMILU?
Jawaban:
Pemberian oleh calon legislatif dapat dipastikan bukan tabarru’ (non provit oriented). Pemberian tersebut adakalanya sebagai imbalan atas dukungan suara yang diharapkan. Ini disebut money politik; dan adakalnya sebagai imbalan atas pekerjaan seperti pemasangan spanduk atau banner. Ini disebut cost politik. Money politik termasuk risywah muharrmah (suap yang diharamkan) karena posisi rakyat di sebuah negara demokrasi tidak kalah strategis dari hakim-hakim di pengadilan. Cost politic sebagai ujrat al-‘amal adalah halal.
Haruskah dia memilih calon yang telah memberinya bantuan?
Jawaban:
Masyarakat yang telah menerima money poltik (risywah muharramah) dari calon legislative tetap wajib memilih calon-calon yang memiliki integritas dan kapabelitas dan tidak wajib memilih orang yang memberi hadiah.
[Keputusan bahtsul masail Sukorejo]
Maraji’
Tafsir al-jami’ li ahkami al-qur’an abu abdillah al-qurthubi, juz 9, hlm. 212
Al-mausu’ah al-kutiyah, juz 38, hlm. 278
Syarah an-nawawi ala muslim, juz 8 hlm 217
At-tafsir al-munir juz 5 hlm 114
Syarah an-nawawi ala muslim, juz 16 hlm 16
Ihya’ ulumuddin, juz 1 hlm 46
Riyadus shalihin.
Ja’miu al-ahadist juz 11 halm 492
Majmu’ fatawa ibn baz, juz 6 hlm. 176