Teori Air dalam Hukum Fiqh

0
2492

Air jernih itu menyehatkan dan banyak memberikan manfaat pada manusia. Mungkin inilah salah satu alasan mengapa kita diharuskan bersesuci dengan air yang bersih lagi suci. Kesucian air memang tidak boleh tidak harus dipenuhi ketika bersesuci agar setiap ibadah yang kita lakukan dinilai sah dalam pandangan syaraā€™.

Namun demikian, pemahaman terhadap air suci seringkali disepelekan oleh santri. Sebagai bukti adalah yang selama ini terjadi di jeding-jeding raksasa.Tidak jarang para santri seenaknya mencelupkan pakaiannya tanpa disiram terlebih dahulu. Mereka juga sering mencuci muka yang berlumuran sabun ke dalam jeding. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka sembrono ā€˜nyebburā€™ kedalamnya. Akibatnya, air tidak sedap lagi dipandang mata karena keruh dan baunya pun menyengat hidung. Sehingga, timbul tanda tanya dalam hati, ā€œjangan-jangan air dalam jeding tersebut tidak dapat mensucikanā€.

Tindakan mereka bukan semata-mata tidak beralasan, melainkan ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Misalnya, alasan yang diungkapkan oleh Hasan, santri A30. Menurutnya, kelakuan-kelakuan para santri di jeding tersebut terjadi lantaran mereka ingin lebih cepat dan praktis dalam mencuci baju. Ada pula yang beralasan bahwa hal itu sudah tradisi, sehingga dari santri lama hingga santri baru terus-menerus melakukannya tanpa peduli apakah yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan rel-rel syariā€™ah atau tidak.

Fenomena ini tentunya tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Karena jika demikian, akan mengakibatkan kesalahan yang fatal bila ternyata air yang ada di dalam jeding tidak masuk kategori air thahir mathahhir (air suci mensucikan). Oleh sebab itu, perlu kiranya dipertegas kembali bagaimana ketentuan hukum air yang telah diobok-obok sebagaimana gambaran di atas tadi. Sahkah wudhuā€™, mensucikan benda, atau mandibesar di air jeding yang telah diperlakukan sebagaimana deskripsi di atas?

Dalam Fiqh, konsep tentang air terbagi menjadi 4 bagian. Pertama, thĆ¢hir muthahhir (air suci mensucikan) air ini juga disebut air mutlak. Maksudnya mutlak adalah terbebas dari qoyyid lazim (batasan yang tetap). Qayyid lazim ini tidak akan berubah dimanapun air ditempatkan. Contoh dari air yang terdapat qayyid lazim adalah air kopi, dimanapun air kopi, di gelas, teko, mangkok, kolam, jeding maka tetap dinamakan air kopi. Inilah yang dimaksud dengan qayyid lazim. Contoh lainnya adalah air the, susu, dan sejenisnya. Dari pemahaman ini, dapat diketahui bahwa air mutlak adalah air yang tidak memiliki qayyid lazim. Misalnya air hujan, air sumur, air sungai, mata air, air laut, air salju, dan air embun atau air es. Contoh-contoh tersebut dikatakan air mutlak disebabkan penamaannya bisa berubah-ubah tergantung tempat atau sumbernya.

Kedua, thĆ¢hir muthahhir (air suci mensucikan) akan tetapi makrĆ»h digunakan. Misalnya air yang dipanaskan di bawah terik matahari. Alasan syaraā€™ kemakruhan menggunakan air tersebut karena dapat mendatangkan penyakit belang dan kusta. Ketiga,thĆ¢hir ghairu muthahhir (air suci tidak mensucikan). Bagian ini diklasifikasi menjadi dua: 1) air mustaā€™mal, yaitu air yang sudah digunakan bersesuci dan keadaannya sedikit. 2) air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan benda yang suci. Yang dimaksud berubah adalah kemutlaknnya. Seperti air yang berada di dalam gelas, jika kita campur dengan kopi maka kemutlakan air berubah menjadi air kopi. Jika perubahan pada air tidak sampai merubah kemutlakannya maka hukumnya tetap suci mensucikan. Seperti perubahan yang terjadi pada air tidak sampai mendominasi terhadap kejernihan air. Keempat, mutanajjis (air yang terkena najis). Dalam bagian ini, air yang terkena najis dibagi menjadi dua: 1) air sedikit yang tercampuri najis, baik sifat air berubah atau tidak 2) air banyak yang tercampuri najis dan salah satu sifat air berubah. [fathul qorib hal. 4]

Dari pembagian air di atas, yang boleh secara mutlak dapat digunakan untuk bersesuci adalah bagian pertama (thĆ¢hir muthahhir). Air bagian kedua (thĆ¢hir muthahhir makrĆ»hun istiā€™mĆ¢luhu) juga dapat digunakan untuk bersesuci, sekalipun penggunaannya dimakruhkan. Selanjutnya, air yang ketiga (thĆ¢hir ghairu muthahhir) tidak diperkenankan oleh syariā€™ah untuk digunakan bersesuci. Air ini hanya bisa digunakan untuk membersihkan sesuatu, bukan untuk mensucikan sesuatu. Terakhir, air mutanajjis tidak dapat sama sekali digunakan, baik bersesuci maupun membersihkan benda. Karena, kalau terpaksa digunakan membersihkan suatu benda maka bisa jadi benda yang dibersihkan juga berstatus mutanajjis.

Nahā€¦ dari penjelasan dan analisa 4 macam air di atas, termasuk bagian manakah air yang berada di jeding raksasa sebagaimana deskripsi di depan?

Bila melihat fakta yang terjadi di jeding-jeding pondok maka akan ditemukan air yang sudah berubah sifatnya, bau dan warnanya. Perubahan ini terjadi bisa disebabkan dua kemungkinan. Pertama, air berubah disebabkan baju-baju cucian suci yang dicelupkan ke dalam jeding. Kejadian ini memang sering dilakukan santri. Bahkan, tidak jarang mereka mencelupkan baju cucian yang masih berbusa. Dampak secara hukum, air jeding tetap suci, sekalipun sifat air berubah. Namun, air tidak dapat digunakan untuk bersesuci. Air ini hanya bisa digunakan untuk membersihkan, bukan untuk mensucikan. Dengan demikian, mandi besar atau berwudhuā€™ tidak sah menggunakannya. Kedua, boleh jadi air jeding kemasukan benda mutanajjis. Hal ini berpotensi terjadi bila baju yang dicelupkan memang mutanajjis. Dampak hukumnya yaitu akan sangat fatal. Selain air tidak bisa digunakan untuk bersesuci, air juga tidak bisa digunakan untuk membersihkan benda, karena hanya akan menularkan kemutanajjisan pada benda yang dibilas dengan air ini.

Ketentuan hukum yang digali dari dua kemungkinan di atas adalah ketika mengikuti konsep pembagian air ada empat sebagaimana data di atas. Konsep ini adalah konsep madzhab Syafiā€™iyah. Sedangkan dalam madzhab Imam Abu Hanifah, yang diperhatikan adalah kekentalan airnya. Bila cucian baju yang dicelupkan ke jeding merubah air menjadi tidak terlalu kental (raqiqan) maka air dikategorikan air suci yang dapat mensucikan. Namun, bila air cucian baju merubah air hingga air menjadi keruh dan kental (tsahinan) maka air tidak bisa digunakan untuk bersesuci. (albahru al-raiq syarah kanzi al-daqaiq juz. 1 hal. 197)

Demikianlah gambaran fiqh yang ketat terhadap hukum air jeding yang senantiasa dicelupi cucian baju. Norma-norma tersebut dibentuk dalam rangka kemaslahatan umat Islam untuk menggapai kesucian haqiqiy, bukan kesucian yang semu; kesucian yang dapat benar-benar dikehendaki Allah Sang Penguasa Jagad. Oleh sebab itu, mulai saat ini haruslah segera dibudidayakan di kalangan santri untuk menjaga kebersihan sekaligus kesucian air jeding dalam rangka memurnikan dan meng-esahkan setiap ibadah kita. Dengan begitu, ibadah akan benar-benar dapat menenagkan hati. Perlu kiranya diputuskan secara bersama keputusan-keputusan hukum yang mengikat untuk mengatur pengguanaan jeding. Allahuwaā€™lam semoga bermanfaat.

Author: Hafidz Wahyudi

Tinggalkan Balasan