Aku menjadi perempuan PSK
Bukan karena aku tidak tahu hukum
Tapi aku tak memiliki solusi untuk melaksanakan hukum
Banyak hukum (ketentuan dalam Islam) yang berupa kewajiban tidak ditunaikan. Begitu juga, hukum yang berupa keharaman tetap saja tidak ditinggalkan. Hal itu terjadi karena ada satu hal yang sering kali terlupakan ketika memutuskan suatu hukum. Yaitu solusi. Sebenarnya itu yang lebih penting dari pada sibuk mencari putusan hukumnya. Jika solusi sudah ditemukan, hukum pun tidak perlu di jelaskan sedtail-dtailnya dan disampaikan berkali-kali.
Konkritnya, jika hukum itu berupa kewajiban, maka membutuhkan solusi untuk dilaksanakan. Jika hukum berupa keharaman, maka membutuhkan solusi untuk ditinggalkan.
Cerita singkat tentang antara hukum dan solusi
Suatu ketika, seorang santri bernama maman baru keluar dari pesantren. Dia cukup pintar dalam ilmu agama, karena memang di pesantren dia sudah menjadi Ust. Setelah beberapa bulan berada di rumahnya, dia diundang untuk mengisi pengajian. Selama beberapa hari dari dia datang, dia sering kali melihat perempuan-perempuan dan laki-laki membuang air besar dan juga mandi di sungai. Tentu ketika membuang air besar dan mandi, sebagian besar anggota tubuhnya tampak terlihat.
Ketika Ust. Maman mengisi pegajian, dia tidak lupa menyampaikan apa yang sering dilihat di sungai sekaligus menghukumi perbuatan itu. Karena perbuatan itu memperlihatkan sebagian tubuhnya dan tentu sebagian auratnya pun tampak terlihat, dia menghukumi haram dengan melarang orang-orang membuang air besar dan mandi di sungai.
Namun, orang-orang tetap melakukan kebiasaan itu, meski Ust. Maman menjelaskan hukumnya setiap mengisi pengajian.
Seiring berjalannya waktu, datanglah seorang alumni yang juga baru keluar dari pesantren. Fulan, namanya. Meski dia alumni pesantren, dia tidak cukup pintar dalam ilmu agama, seperti Ust. Maman. Tetapi dia memiliki kepekaan terhadap suatu lingkungan yang dia lihat.
Sebagaimana yang ust. Maman ketahui setiap harinya apa yang sudah menjadi kebiasaan di sungai, Fulan pun juga mengetahui hal itu.
Jika Ust. Maman melihat kebiasaan tu dari sisi hukumnya, tetapi bagi Fulan tidak cukup dari sisi hukumnya saja. Menurut dia ada yang perlu dipikiran. Yaitu bagaimana memberhentikan kebiasaan orang-orang tanpa harus disamapikan hukumnya berkali-kali.
Akhirnya, si Fulan mencari solusi bagaimana kebiasaan itu dihilangkan. Fulan pun menemukan solusinya. Dia mengusulkan ke pada masyarakat untuk membuat kotak amal untuk pembangunan jeding umum. Usulan Fulan pun diterima dan berjalan dengan lancar sehingga bisa membangun jading umum untuk masyarakat. Dan setelah beberapa tahun pun Fulan bisa membangun jading pribadi untuk masing-masing masyarakat, dengan solusi tabungan dengan cara arisan.
Akhirnya, orang-orang tidak ada yang membuang air besar dan mandi di sungai. Dan tentu tidak ada lagi tubuh-tubuh telanjang yang tampak terlihat lagi di sungai itu.
Analisa
Seseorang yang ahli hukum saja tidak cukup. Tapi bukan berarti orang yang peka pada lingkungan yang bisa memberi solusi pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum, dianggap yang paling utama. Artinya, selain ahli hukum, diperlukan juga bisa membuka kepekaan perasaan dan logika, guna mampu mewujudkan hukum secara nyata tidak hanya sekedar kata. Karena hidup di tengah-tengah masyarakat, kita sering kali menemukan problematika yang tidak bisa diselsaikan dengan kehendak hukum semata. Dengan kata lain, kita tidak hanya cakap pada teks, tapi juga harus cakap pada konteks. Rasulullah bersabda,
خَاطِبُوا النَّاسَ عَلَى قَدْرِ عُقُولِهِمْ
“beraudiensilah dengan manusia sesuai kemampuan logika mereka”
Pernyataan Nabi di atas menjelaskan tentang koneksi antara perkcakapan kita dengan orang-orang. Nabi memerintahkan agar kita beraudiensi dengan mereka sesuai kwalitas logika mereka, demi menjaga efektifitas percakapan agar tetap koneksi. Pemahaman ini secara umum.
Jika pemahaman hadits di atas diarahkan pada audiensi antara seorang yang ahli hukum dengan masyarakat awam, maka maknanya lebih khsus dan serius. Semisal seorang ahli agama mengadakan audiensi bersama masyarakat, dalam rangka menyampaikan suatu putusan hukum, maka dia yang ahli agama harus memutuskan dan menyampaikan dengan mempertimbangkan kwalitas logika mereka.
Untuk bisa memiliki pertimbangan yang menjadi tolak ukur kwalitas logika mereka, harus memiliki kepekaan. Jika tidak, maka hukum yang diputuskan dan disampaikan hanya akan menjadi sekedar kata.
Tentang kwalitas logika mereka, sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan ketidaktahuan mereka tentang hukum saja, tetapi juga berkenaan dengan ketidaktahuan bagaimana melaksanakan hukum. Semisal masyarakat yang melakukan kebiasaan mandi atau membuang air besar di sungai, sebagaimana yang telah diceritkan. Mereka bukan berarti tidak tahu hukumnya, melainkan juga karena tidak tahu bagaimana membangun jading yang bisa digunakan untuk mandi dan membuang air besar. Begitulah yang dimaksud pernyataan Nabi. Kita tidak cukup tahu tentang bagaimana mutuskan dan menyampaikan hukum saja. Bakan kita harus tahu memberi solusi pada logika mereka sehingga mereka bisa melaksanakan hukum yang kita sampaikan.
Contoh lain, Siapa yang tidak tahu bahwa hukum mencuri dan berzina haram? apa dianggap orang yang kesehariannya mencuri tidak tahu? Atau perempuan PSK juga dianggap tidak tahu? Mereka semua tahu. Tetapi mereka tidak memiliki kwalitas logika yang mampu mencari solusi untuk melaksanakan hukum. Oleh sebab itu, kita jangan hanya berkuar-kuar kepada mereka bahwa mencuri dan berzina haram. Kita harus memiliki solusi untuk mereka.
Jika solusinya sudah bisa kita berikan pada mereka, maka tak perlu lagi berkuar-kuar. Mereka dengan sendirinya melaksanakan hokum tanpa perlu diberi ceramah berkali-kali.
Hukum dan solusi dalam putusan seorang yang ahli agama di tengah-tengah masyarakat
Kesimpulannya, bahwa hukum membutuhkan solusi untuk bisa dilaksanakan. Artinya, jika hanya hukum saja yang ditekankan tanpa ada solusi untuk dilaksanakan, maka hukum hanya akan menjadi “sekedar kata”.
Bagi para ahli hukum agama, khususnya yang menjadi pijakan dalam memutuskan suatu masalah, harus memiliki solusi yang bisa memberi jalan untuk melaksanakan putusan suatu hukum, tidak hanya bisa memberi putusan hukum saja. Jadi, jangan terlalu sibuk mengadakan forum-forum dikskusi yang hanya mampu memutuskan hukum.
Jangan salahkan jika hukum yang diputuskan tidak dilaksanakan oleh masyarakat. Karena masyarakat tidak hanya butuh keputusan hukum tapi juga butuh solusi untuk melaksanakan hukum.