Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur. 10% memang di tentukan oleh Yayasan tersebut . . .
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr Wb
Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang dibawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan. Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl). Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan. Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan. Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga di dapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid.
Wallahu a’lam bisshowab.
Sumber : Fanspage Buya Yahya