Di kalangan Nadlatul Ulama, Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual yang sudah berlangsung lama. Aktivitas Bahtsul Masail telah berlangsung sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat muslim nusantara, khususnya kalangan pesantren. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab ulama dalam membimbing dan memandu kehidupan keagamaan masyarakat sekitarnya.
Pengurus Cabang LBM NU Situbondo sebagai lembaga yang ada dibawah naungan PCNU Situbondo, Senin 05 Desember 2016 menggelar Bahstul Masail Diniyah yang dilaksanakan di MWC NU Sumber Malang tepatnya di kediaman ketua Tanfidziyah setempat. Kegiatan ini terbilang sangat gempita sebab kajian yang dibahas adalah seputar demo dalam perspektif fiqih, advokat dan musik islami. Ungkap sekretaris LBM NU situbondo, KH. Ahmad Havid, MHI.
Yang menarik lagi, pembahasan ini tidak hanya dikaji dari kitab kuning saja yang biasa di sampaikan oleh peserta dari perwakilan MWC NU se kabupaten beserta Santri dari Pondok Pesantren namun Hadir ditengah tengah musyawirin, para lawyer dari LPBH NU situbondo yang juga memberikan pandangan tentang advokat dari UU positif. Pun juga yang tak kalah gayengnya, seniman musik dari pengurus LESBUMI NU Situbondo juga meramaikan serta mengemukan pendapat dari perspektif mereka.
Akhir pembahasan, tim perumus yaitu Kyai Khoirudin Habziz ( Dosen Fiqih di Ma’had Aly Sukorejo) dan Kyai Nuriz Zain Tibyan (Wakil Pengasuh Ma’had Wali Songo Mimbaan) memberikan rumusan jawaban sebagai berikut :
1. Dalam pandangan Islam, demonstrasi diperbolehkan sebagai salah satu media untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Namun demikian kebolehan berdemonstrasi haruslah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana berikut;
a. Merupakan alternative terakhir, setelah langkah-langkah di dalam menyampaikan aspirasi (ber-amar ma’ruf dan nahi mungkar) mengalami kebuntuan atau tidak efektif
b. Tidak menimbulkan mafasadah yang lebih besar.
c. Dilakukan secara damai dan ber-etika dan tidak bertentangan dengan tuntunan syariat
2. Profesi menjadi advokat atau pengacara adalah boleh dan terhormat karena itu termasuk akad wakalah bil ju’li. Lalu apa hukum seorang advokat membela klien yang sudah jelas-jelas salah? Jawabannya Ditafsil, jika pembelaan yang dilakukan dalam rangka klien yang bersalah agar diproses secara benar, tidak dilanggar hak haknya. Maka hukumnya boleh . karena hal tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan. Akan tetapi jika pembelaan yang dilakukan dalam rangka membalikkan hakikat fakta, membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, maka hal itu tidak boleh.
3. Musik Islami adalah suatu jenis musik yang di dalamnya telah memenuhi tiga kreteria;
a) Konten atau Isi lagu yang dilantunkan mengandung muatan hikmah atau pesan kebaikan , tidak mengarah kepada kemaksiatan, menistakan seseorang, membangkitkan syahwat, khalayan dan lamunan belaka (lagu islami)
b) Tidak menggunakan instrument alat music yang sudah disepakati keharamannya oleh para ulama.
c) Cara menyajikan musiknya, menyangkut para pemain music, termasuk pelantun lagu senantiasa menjaga tuntunan syariat, baik di dalam kesantunan berpakaian dan bertingkah laku berikut juga tarian ruddad yang terkadang mengirinya.
Rumusan ini kemudian di tashhih oleh KH. Zaini Shonhaji dan KH. Lutfi Asy’ary selaku mushohih pada bahtsul masail ini. (Editor: Admin)