Fikih Perburuhan Tidak Lagi Akomodatif

0
423
Fikih Per-buruh-an Tidak Lagi Akomodatif

Fiqih Ijarah (termasuk di dalamnya fiqih buruh) yang ditulis zaman lampau, iya mungkin tidak mengandaikan (iftiradiy); arus urbanisasi dan juga arus migrasi khususnya munculnya feminisme yang melahirkan kesadaran akan ada hak-hak asasi perempuan dan upaya memperjuangkannya. Migrasi menyebabkan gelombang perpindahan jutaan manusia dari satu kota ke kota lainnya, dari satu negara ke negara lainnya, termasuk perempuan untuk kebutuhan yang sangat beragam, termasuk pertukaran tenaga kerja.

Hal ini berakibat pada fiqih per-buruhan-an tidak lagi sebatas mengatur relasi antara ajir (pemilik jasa) dan musta’jir (pencari jasa), melainkan telah melibatkan banyak pihak; Agen, Calo, Negara dengan perangkatnya (BP-PMI, Kemenaker, Kemenlu, Atase, KBRI, Keimigrasian, dll), Jasa tranportasi, dan bahkan negara tujuan tentu dengan perangkatnya yang juga rumit. Fiqih ijarah sama sekali tidak mengatur pelibatan puluhan pihak ini dalam “akad ijarah-kontrak perburuhan”.

Disisi lain, fiqih ijarah klasik tidak mengatur mekanisme cuti khususnya bagi pekerja perempuan ketika sedang menjalankan fungsi reproduksinya (haidh, hamil, melahirkan, menyusui), mekanisme hari libur, Asurannsi, outsoursing, PHK, Upah yang layak, perlindungan ketika mengalami kekerasan dan banyak lagi hak hak buruh yg telah diatur dalam konvensi internasional.

Akibatnya, fiqih ijarah tidak lagi dipakai dalam muamalah moderen. Ia hanya dibaca, tapi  kehilangan realita. Itulah nasib fikih ijarah, dan sepertinya juga akad-akad muamalah dalam fiqih klasik nyaris tidak up to date menyertai perkembangan zaman.
Sekalipun, tentu tidak dapat dipungkiri ada prinsip-prinsip yang telah dibangun Fiqih Perburuhan, antara lain
1. Berikan upah sebelum kering keringat,
2. Kontrak perburuhan iya mengikat kedua belah pihak (lazimun min at tharafaini) hingga tak boleh dibatlakan sepihak,
3. Jelaskan Upah,
4. Jangan bebani pekerja diluar batas kemanusiaan.

Apa lagi ya. Mungkin hanya itu!!!

Akhirnya, menjadi satu keharusan bagi ahli-ahli agama untuk kembali melakukan istimbat hukum perburuhan dalam naungan prinsip-prinsip agama sejalan dengan kebutuhan manusia moderen. Tidak boleh lagi terjadi “kebutuhan manusia modern” namun diatur oleh doktrin fiqih yang dirumuskan ratusan tahun yang lalu. Pastilah tidak yambung. Pilihannya, ijtihad ulang atau doktrin fiqih ditinggalkan. Membaca konvensi konvensi ILO tentang perburuhan, sungguh menakjubkan. Bukan hanya melindungi pekerja, melainkan juga berupaya memberikan hak hak mereka secara adil dan manusiawi. Bisakah fiqih di ILO kan, atau ILO di fiqihkan? (mahadaly-situbond)

Tinggalkan Balasan