Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah Kementerian Agama (Garda Kagum ). Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, Garda Kagum merupakan ikhtiar Kementerian Agama untuk mendorong guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, berbasis komunitas.
Untuk itu, ia mengajak seluruh guru madrasah binaan Kementerian Agama dapat membangun komitmen untuk mengawal program tersebut. “Mari bangun komitmen dan kawal program Garda Kagum , sehingga program ini dapat menjadi gerakan kolektif dan masif,” ujar Menag saat peluncuran Garda Kagum di Kantor Kementerian Agama, Rabu (12/08) siang.
Turut mendampingi Menag dalam peluncuran tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno. Ratusan guru madrasah serta Kakanwil Provinsi se-Indonesia juga mengikuti peluncuran Garda Kagum yang digelar secara virtual ini.
Dalam kesempatan itu Menag turut menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada berbagai komunitas yang selama ini terus bekerja keras dan berupaya melahirkan peserta didik yang cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Beberapa komunitas yang disebut Menag antara lain: Komunitas Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Menag berharap dengan adanya Garda Kagum dapat memperkuat pengabdian serta sinergi komunitas-komunitas ini guna menciptakan pendidikan madrasah yang lebih baik. “Semoga kehadirannya semakin memperkuat pengabdian dan sinergi para guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk pendidikan yang lebih maju dan berperadaban,” harap Menag.
“Jadikan anak-anak madrasah yang tidak saja pintar, tetapi juga berkarakter. Semaikan generasi bangsa yang nasionalis sekaligus agamis. Lahirkan anak-anak negeri yang mencintai ibu pertiwi, sekaligus berpegang teguh pada aqidah Ilahi Robbi, generasi yang unggul dan berdaya saing serta berkhlak luhur,” kata Menag.
Senada dengan Menag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan program Garda Kagum (Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah Kementerian Agama) merupakan amanat UU Guru dan Dosen, No. 14/ 2005. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi merupakan formula baku yang tertera dalam regulasi tersebut guna mewujudkan guru yang profesional.
“Selain itu guru juga diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya secara berkelanjutan sejalan dengan PMA No.38/ 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB),” kata Muhammad Ali Ramdhani dalam laporannya di hadapan Menag.
Berdasarkan referensi tersebut, lanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat GTK Madrasah merancang program pemberdayaan pengembangan kompetensi berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan, melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompk Kerja Pengawas (POKJAWAS).
“Komunitas ini diharapkan dapat menjadi wadah pembinaan dan pengembangan profesi guru yang mandiri, mengingat dekat dengan tempat kerja guru, sehingga bersifat fleksibel, efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Muhammad Ali Ramdhani untuk menstimulus pemberdayaan komunitas guru dan tenaga kependidikan tersebut, maka pada tahun depan Direktorat GTK Ditjen Pendidikan Islam telah menyusun block grant yang bersifat kompetetif dan selektif dengan sasaran KKG/KKM/MGMP/POKJAWAS yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tahap dengan total sasaran mencapai 25.920 komunitas, yang terdiri dari: 10.000 KKG MI, 4.112 MGMP MTs, 7.196 MGMP MA, 500 MGBK MA, 1.542 KKM, dan 1.028 POKJAWAS.
“Program ini, selain merupakan komitmen nyata Kementerian Agama dalam mengawal peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, juga memperkuat dan meningkatkan capaian literasi, numerasi dan sains,” tandas Ali Ramdhani.
Dengan adanya program Garda Kagum ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa meningkatnya profesionalitas guru sesuai dengan empat kompetensi guru, menciptakan pembelajaran aktif sesama guru yang berbasis komunitas, dan mewujudkan pengembangan keprofesian guru berbasis PKB.
“Sehingga hal tersebut memberikan implikasi terhadap kualitas pembelajaran guru, mutu capaian pembelajaran siswa, dan capaian penilaian kinerja guru yang semakin meningkat,” tutup Dirjen Pendis.(arrahmah)