Pemerintah siap membantu pengembangan unit usaha pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan unit usaha pesantren untuk diajukan sebagai penerima bantuan.
“Melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, diminta mengkoordinasikan dan melakukan pendataan unit usaha yang dijalankan pesantren untuk mendapat bantuan,” terang Waryono di Jakarta, Selasa (18/08).
“InsyaAllah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah,” sambungnya.
Menurut Waryono, bantuan yang akan diberikan kepada unit usaha pesantren tidak hanya berupa tambahan modal. Lebih dari itu, pemerintah akan mengembangkan SDM pengelolanya. Mereka akan dibekali dengan beragam kompetensi sehingga dapat berperan sebagai agen bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, Unit Pengumpul Zakat, dan Halal Centre Pondok Pesantren.
“Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan civitas pondok pesantren,” tuturnya.
“Ini juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN,” sambungnya.
Waryono menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Kanwil Provinsi se-Indonesia untuk segera melakukan update pendataan unit usaha pesantren. Hal itu sekaligus menindaklanjuti surat dari Kemenkop dan UKM terkait permintaan data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren yang belum terakses kredit perbankan. Usulan tersebut sudah harus disampaikan ke pusat paling lambat 26 Agustus 2020.
“Setiap usulan harus menyertakan e-KTP, izin usaha mikro kecil, dan rekening bank,” tandasnya. (Arrahmah)