Keputusan Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat: Baneng Halal!

0
2066

Meulaboh, CyberDakwah.COM – Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) menetapkan bahwa hukum memakan daging baneng hutan (baneng glee) adalah halal. Keputusan ini diambil dalam acara MUDAB di Dayah Darussunnah Gampong Suak Nie Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Ahad (22/8/2021).

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan MUDAB, dijelaskan pendapat Imam Al-Mawardi yang berkata bahwa status hukum hewan laut ada beberapa pembagian, yaitu halal, haram dan diperselisihkan.

  1. Katak dan hewan-hewan yang beracun hukumnya haram.
  2. Ikan yang berbagai macam bentuknya hukumnya halal.
  3. Hewan yang hidup di darat dan laut (amphibi) diperselisihkan hukumnya :
    a. Bila istiqrar (kehidupan)nya di darat dan rizkinya di air (laut) seperti burung air maka hukumnya halal.
    b. Bila istiqrar (kehidupan)nya di air dan rizkinya di darat seperti sulahfat maka hukumnya haram.
    c. Bila istiqrar (kehidupan)nya dan rizkinya di dua tempat (darat dan air) maka dilihat keadaannya, yaitu bila rizkinya lebih berat ke darat maka hukumnya halal dan bila rizkinya lebih berat di air maka hukumnya haram.
    Bila istiqrar (kehidupan)nya dan rizkinya sama antara di darat dan di air maka hukumnya ada dua pendapat (wajhani) yaitu haram dan halal.

Sedangkan baneng hutan, (baneng glee) menurut penelitian masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Hidup di darat dan air (amfibi) tetapi lebih banyak hidup di darat
  2. Makanannya rumput atau sejenisnya, dan jamur
  3. Tidak memakan ular atau bangkai
  4. Lebih serupa dengan hewan halal

Berdasarkan ciri-ciri di atas, baneng hutan (baneng glee) termasuk kedalam kategori perkataan Imam Mawardi pada point ketiga yaitu :” bila hewan yang hidup di dua alam kemudian istiqrar (kehidupan)nya dan rizkinya di dua tempat (darat dan air) maka dilihat keadaannya, yaitu bila rizkinya lebih berat ke darat maka hukumnya halal dan bila rizkinya lebih berat di air maka hukumnya haram. Mengingat rizki atau makanan baneng hutan (baneng glee) lebih banyak di darat maka hukumnya halal. Namun demikian, bagi umat Islam yang memiliki sifat wara’, lebih baik meninggalkannya.

Keputusan lengkap MUDAB tentang status hukum baneng, dapat di download di sini.

Mubahatsah ini dipimpin langsung oleh Tgk. H. Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) sekaligus merangkap sebagai Mushohih bersama dengan Tgk. H. Mahmuddin Usman. Rujukan utama mubahatsah ini adalah Kitab Al-Mahally ‘Ala Minhajith-Thalibin, Syeikh Imam Jalaluddin Muhammad Bin Ahmad Al-Mahalli, Juz IV Hal. 257 dan Kitab Hayatul Hayawan Juz II Hal. 24-25. MUDAB secara rutin mengkaji berbagai permasalahan umat secara aktual sesuai realitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dengan mendatangkan Ulama-ulama kharismatik Aceh sebagai pemateri/mushohih.

Tinggalkan Balasan