Akar Perpecahan Islam di Indonesia

0
1079

Dari empat disiplin ilmu ke-Islaman tradisional yang mapan-ilmu fiqh (hukum Islam), ilmu kalam, ilmu taswuf dan ilmu filsafat- fiqh adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim bagi agama mereka, sehingga paling banyak membentuk bagian terpenting cara berpikir mereka. Kenyataan ini dapat dikembalikan kepada berbagai proses sejarah pertumbuhan masyarakat muslim masa lalu, juga bagi sebagian dari inti semangat ajaran agama Islam sendiri.

Hukum Islam seperti halnya ilmu keislaman lainnya, dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa Nabi, terutama periode sesudah hijrah ke madinah. Selanjutnya hukum Islam ini terus berkembang pada setiap khilafah Islam yang dipelapori oleh ulama-ulama besar semisal Hasan Albasri, Mujahid, Abu Hanifah, Imam Malik, as-Syafii, Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Daud al-Dhahiri serta ulama-ulama besar lainnya.

Setelah periode ulama-ulama besar itu, terutama setelah masa imam mazhab, fiqh Islam dalam banyak buku sejarah dikatakan telah mengalami stagnansi. Hal ini disebabkan oleh adanya pemahaman dikalangan umat Islam, terutama kaum sunni, bahwa pintu ijtihad- proses penetapan hukum dari sumber asli Islam- Alquran dan Hadist- telah ditutup. Anggapan bahwa apa-apa yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh ulama-ulama besar itu, terutama para imam mazhab, telah sangat lengkap untuk dijadikan sebagai rujukan pengambilan hukum bagi umat Islam dimanapun dan kapanpun[1].

Sehingga dikemudian hari setiap permasalahan ibadah dan sosial yang membutuhkan kejelasan hukum selalu akan dikembalikan pada imam mazhab, kalaupun tidak ditemukan maka proses penetapan hukumnya tidak lepas dari kententuan mazhab, misalnya, harus merujuk pada metode penetapan hukum imam  Syafi’i dalam kitab al-risalah nya. Dengan ini muncullah kemudian ulama-ulama yang berhaluan mazhab tertentu, ulama mazhab syafi’iyah, ulama bermazhab Hanafi dan seterusnya.

Dalam konteks Indonesia yang mana dakwah Islam baru datang sekitar abat ke-12[2] yaitu disaat peradaban Islam mulai mundur, terjadinya perang salib, penyerangan mongol dan berbagai pemberontakan internal di seluruh kawasan Islam. Bisa dipastikan bahwa Islam yang datang ke Indoensia merupakan Islam pelarian atau Islam sisa-sisa dari masa keemasannya, sehingga pemahaman pintu ijtihad telah tertutup telah sejak mulanya ditanamkan pada kaum muslim pribumi.

Sebagaimana dikabarkan oleh Ibu Batutah bahwa para muballihg yang membawa Islam ke Indonesia kebanyakan berasal dari India Selatan, Pantai Balibar dan Persia, kebanyakan dari mereka menganut mazhab Syafi’i, yang dikemudian hari menjadi mazhab umum di seantero nusantara.

Perumusan dan penetapan hukum Islam di Indonesia secara umum masih sama dengan kawasan Islam lainnya yaitu berhaluan mazhab arba’ah atau setiap pemutusan hukum Islam, baik dalam soal muamalah dan ibadah tidak bisa lepas dari kriteria mazhab tertentu, terutama mazhab Syafi’iyah. Lebih nyatanya dapat dilihat dari kitab-kitab karangan Hamzah Fansuri, Naruddin Arraniri, Abdur Rauf as-Sering kali dan juga berdasarkan kitab-kitab karangan para ulama tentang para walisongo selaku pembawa Islam di tanah Jawa.

Pada awal abad 20 M beriringan dengan kebangkitan nasionalisme bangsa Indonesia, pemikiran hukum Islam juga ikut bekembang. Fenomena ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi keagamaan, baik yang bercorak modern maupun tradisional. Yang pertama diawali oleh kelahiran Jamiatul Khair di Jakarta tahun 1909 dan di Bogor tahun 1911, Muhammadiah di Yogyakarta pada tahun 1912, al-Ishlah wal-Irsyad di Jakarta pada tahun 1913, NU di Jawa Timur pada tahun 1926, PERSIS di Minangkabau , al-Jam’iyatul Washliyah di Medan, Sumatra Utara pada tahun 1930, Alkhairat  di Palu (Sulawesi Tengah) pada tahun 1930, Nadhatul Wathan di Lombok 1934 dan Darud Dakwah wal-Irsyad di Kendari pada tahun 1938 serta beberapa organisasi lainnya.

Organisasi keagamaan Islam yang di pimpin oleh para ulama ini muncul sebagai gerakan yang dimaksudkan untuk memajukan atau mempertahankan mazhab keagamaan tertentu. Dari perspektif ini organisasi keagamaan di Indonesia dapat dibagi kedalam dua jenis. Pertama, organisasi keagamaan yang berusaha memajukan ortodoksi salafiah, yang mengajak umat Islam kembali kepada praktik keagamaan di masa Nabi dan sahabatnya ketika aliran-aliran belum ada. Kedua, organisasi keagamaan yang tetap mempertahankan tradisionalisme mazhabiah, yang menganjurkan umat Islam untuk mengikui mazhab-mazhab keagamaan yang menjadi anutan dan amalan mayoritas umat Islam, terutama empat mazhab yang telah mapan selama berabad-abad.

Disamping mempertahankan dan memperjuangkan sendi agama sesuai dengan apa yang diyakini, ormas-ormas ini juga aktif dalam masalah-masalah sosial; pendidikan, pemberantasan kemiskinan, dan sampai pada batas-batas tertentu juga ikut aktif dalam perjuangan untuk membebaskan rakyat Indonesia dari penjajahan asing dan pada saat yang sama  juga dari feodalisme pribumi. Bahkan ormas-ormas Islam ini sangat berperan penting dalam penyebaran nasionalisme ke indonesiaan di seluruh seantero nusantara.

Ormas-ormas ke-Islaman ini baik yang dari ortodok salafiah, tradisional mazhabiah maupun yang berhaluan modern, dalam perumusan dan penetapan hukum Islam memiliki dasar istinbat hukum yang berbeda–beda. Sekalipun berada dalam satu mazhab tetapi berbeda dalam penekanan tertentu, misalnya, kelompok A lebih condong menggunakan qiyas, sedangkan B lebih condong menggunakan mashlahah mursalah. Antara NU dan al-Khairat memiliki kriteria penekanan tersendiri dalam penetapan hukumnya meskipun keduanya sama-sama bermazhab syafi’i, antara Muhammadiah dan Persis juga berbeda dalam penekanan penetapan hukumnya, meskipun keduanya sama-sama mengaku sebagai golongan yang menjunjung tajdid (pembaharuan).

Karena itulah untuk membendung terjadinya perselisihan yang berkepanjangan dalam menghukumi suatu perkarta baru, maka dibentuklah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Dengan adanya majelis ini diharapkan dapat terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam yang beragam di Indonesia.

Tapi kita tak bisa menutup mata bahwa masih sering kali terjadi saling menghina dan menyalahkan satu sama lain di antara ormas-ormas Islam tersebut. Semua itu terjadi karena masih ada ormas-ormas Islam yang menganggap dirinya paling benar dan bahkan memaksa kehendaknya “pandangan kelompoknya”  supaya diikuti oleh kelompok yang lain.  Hal ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika setiap anggota dari ormas-ormas keislaman itu paham dan sadar bahwa sejak dari awal munculnya ormas-ormas keislaman itu sudah berbeda dalam cara pandang dan orientasi yang diusung oleh setiap ormas. Dan ini dibolehkan dan sudah sering terjadi dalam Islam. (Ts) (Img: toptenz)


[1]  Anggapan pintu ijtihad  telah tertutup ini dapat ditemukan dalam hampir seluruh buku sejarah Islam.

[2] Tidak ada data yang jelas mengenai kapan islam datang ke indonesia, Thomas Arnold mengatakan islam sudah datang   sejak abad ke-7 M.

Tinggalkan Balasan