Kaji Ulang Izin Tambang Pasir di Lumajang!

0
667

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang menilai pentingnya mengaji ulang setiap kebijakan penambangan pasir di daerah setempat. Kajian tersebut tak hanya pada aktivitas yang ilegal, tapi juga penambangan yang telah mendapatkan izin resmi.

tambang-pasir

Sikap ini mencuat menyusul aktivitas penambangan pasir di Pesisir Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur, yang berujung pada tragedi pembunuhan terhadap aktivis penolak tambang bernama Salim alias Kancil di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Menurut Ketua PCNU Lumajang Syamsul Huda, di samping aspek keselamatan lingkungan, kajian ulang juga diperlukan untuk mencegah timbulnya konflik di masyarakat yang sebagaimana yang terjadi sepekan lalu. Apalagi, ia juga menengarai adanya indikasi pelanggaran terhadap pemberian izin tambang yang selama ini ada.

“Saya mencium ada indikasi (pelanggaran itu) sehingga tambang hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” tutur Syamsul saat dihubungi NU Online, Jumat (2/10), usai rapat koordinasi terkait peristiwa pembunuhan terhadap Salim “Kancil” (52) dan penganiayaan terhadap Tosan (51).

PCNU Lumajang memandang, segenap eksplorasi lingkungan mesti mempertimbangkan segi maslahat dan mudaratnya, di samping peraturan tertulis mengenai hal itu. PCNU Lumajang berharap ada penataan ulang terkait aksi penambangan di kabupaten yang berbatasan dengan Samudera Hindia di sisi selatan ini. (Mahbib Khoiron)

Tinggalkan Balasan