Fiqh al-Siyasah

0
542

Al-fiqh al-siyasi atau fiqh al-siyasah adalah term yang terdiri dari dua kata, yakni al-fiqh dan al-siyasah. Secara terminologi, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syara? yang bersifat praktis dan diperoleh dari dalil yang terperinci.

Kata kedua adalah al-siyasah (mashdar dari sasa, yasusu) yang  secara etimologi berarti mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah. Disamping itu, kata al-siyasah dapat pula diartikan “politik dan penetapan suatu bentuk kebijakan”. Kata sasa yang bersinonim antara lain dengan kata dabbara (mengatur), to lead (memimpin), to govern (memerintah) dan policy of government (kebijakan pemerintah).

Sedangkan secara terminologi, dalam kepustakaan politik islam banyak definsi siyasah yang dikemukakan para pakar. Menurut Ibnu Manzur, siyasah berarti mengatur sesutau dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, siyasah adalah undang-undang yang dibuat untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta untuk mengatur berbagai hal. Menurut Ibnu Aqil al-Hanbaly, siyasah adalah suatu tindakan yang secara praktis membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan kendatipun Rasululah sendiri tidak menetapkannaya dan wahyu mengenai hal itu tidak turun.

Sedangkan menurut Abdurrahman, siyasah adalah hukum dan kebijakan yang mengatur berbagai urusan umat atau masyarakat dalam hal pemerintahan, hukum dan peradilan, lembaga pelaksanaan dan administrasi, dan hubungan luar dengan negara lain.

Beberapa definisi yang dikemukakan oleh yuris Islam di atas memiliki esensi yang sama bahwa siyasah adalah sebuah term yang biasa dipergunakan untuk konsep pengaturan urusan umum dan tata kehidupan umat manusia dalam berbangsa dan bernegara yang diorientasikan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Jadi, fiqh siyasah adalah ilmu tata negara, pengetahuan tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran Islam. Mewujudkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan tuntutan syariat merupakan motivasi fiqh siyasah.

Secara umum ruang lingkup fiqh siyasi terdiri dari empat bagian:

  1. Politik perundangan-undangan yang mencakup politik penetapan hukum, peradilan, administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum. Politik perundang-undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar bernegara, bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara, kewajiban individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa  dan rakyat.
  2. Politik luar negeri dalam bentuk hubungan antara negara Islam dan non-Islam, tata cara pergaulan warga negara muslim dengan non muslim di negara Islam, dan hubungan antar negara Islam dan negara lain dalam keadaan perang dan damai.
  3. Politik moneter atau keuangan yang mengatur keuangan negara, perdagangan, kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara dan perbankan.
  4. Politik perang serta taktik untuk menghadapi peperangan, termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan perang serta usaha menuju perdamaian.

(Ensiklopedi Hukum Islam, Mujam al-Musthalhat al-Siysiyyah fi Turs al-Fuqah)

Tinggalkan Balasan