[TJ] Kasus Pembagian Harta Waris!

0
401
Kasus Pembagian Harta Warisan

Tanya:

Mohon petunjuknya tentang pembagian harta spti kisah dbwah ini.
Suami(duda punya 2 anak laki-lagi dari pernkhan sblumx)
Istri (punya 1 anak prempuan dg suami yg duda tadi d ats)
Jika ada suami istri awal mula harta yg punya adlh istri namun hingga 25 th brjlan harta itu semakin bertambah dari penghasilan ber 2. Nah bgaimana cra pembagian harta tersebut terhdap ke 3 anaknya si bpk

 

Jawab:

Perlu diketahui sebelumnya bahwa yang berhak mendapatkan harta waris dari orang tua adalah anak kandung. Maka dua anak bapak dengan pernikahan sebelumnya tidak berhak mendapatkan warisan dari ibu tirinya. Dalam kasus ini memang harta pada awalnya milik si istri, tapi setelah itu dikelola bersama, sehingga suami punya bagian dalam harta tersebut. Dengan demikian, jika yang meinggal adalah suami, maka harta yang menjadi milik suami diberikan pada si istri 1/8 dan sisanya dibagi tiga untuk ketiga anaknya. Sedangkan apabila yang meninggal adalah si istri, maka harta yang mejadi bagian si istri diberikan pada si suami ¼ sedangkan sisanya untuk si anak (bukan anak tiri)

 

Ket: Rubrik TJ atau Tanya Jawab ini diasuh oleh Tim Redaksi Cyber Dakwah bekerjasama dengan Ma’had Aly – Pesantren Sukorejo Situbondo Jawa Timur. Pertanyaan dapat dikirimkan via email: timredaksicyberdakwah@gmail.com

Tinggalkan Balasan