Inilah Pedoman Belajar Mudah Ilmu Ushul Fiqh!!
Judul Kitab: Ilmu Ushul Fiqh
Nama Pengarang: Abdul Wahhab Khallaf
Tebal kitab : 236 halaman
Penerbit: Al-Haramain, cetakan kedua, 2004
Peresensi: Bachrul Ulum
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa keragaman madzhab di antara para ulama menuntut adanya perbedaan. Secara pasti perbedaan madzhab ini juga berimplikasi pada adanya perdebatan. Sebagai seorang cerdikcendekia maka perbedaan pendapat tersebut perlu dipikirkan manakah yang lebih tepat untuk dijadikan pedoman. Untuk ini perlu alat, yaitu ushul fiqh. Sebab hukum-hukum fiqh itu dihasilkan dengan menggunakan ‘kacamata’ ushul fiqh. Maka dengan melalui ushul fiqh, fiqh tidak hanya dipahami sebagai produk yang sudah jadi, tapi juga mengatahui bagaimana fiqh diproses. Sehingga dengan demikian bisa mengetahui manakah pendapat yang lebih tepat.
Secara terminologi, ushul fiqh adalah Ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang bisa dijadikan pedoman untuk melakukan istinbath (menggali) hukum dari adillah (dalil). Sedangkan dalil utama dari hukum adalah al-Qur’an dan al-Hadits. Hanya saja baik Qur’an atau hadits tidak bisa dipahami dengan mudah. Maka dibutuhkan kaidah untuk memahaminya sehingga pemahamannya diharapkan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Syari’. Di situlah ushul fiqh berperan. Tapi selain itu, tidak semua perbuatan mukallaf dijelaskan dalam Qur’an dan hadits. Nah ini menuntut harus ada dalil-dalil yang lain, maka lalu muncul berbagai macam dalil selain Qur’an dan hadits, seperti Qiyas, mashlahah, istihsan, dan lain sebagainya.
Sakah satu karya ushul fiqh yang cukup baik untuk dipelajari adalah kitab Ilmu Ushu al-Fiqh karangan Syaikh Abdul Wahhab khallaf. Kitab ini sangat akrab di kalangan para pelajar, baik kalangan para santri maupun mahasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam (STAIN, IAIN, UIN dan semacamnya). Kemasan bahasa yang mudah dicerna dan tata bahasa yang ditampilkan begitu indah, membuat para pembacanya tidak begitu sulit untuk memahaminya, begitupun dengan contoh-contoh yang disajikan.
Pembahasan dalam kitab ini terdiri dari empat tema utama. Sebagai pembuka penulis memberikan muqaddimah yang membahas tentang definisi, objek pembahasan (maudhu’), serta tujuan (ghayatul maqsudah). Di akhir muqaddimahnya beliau membahas kemunculan dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh dengan dijelaskan rinci tapi singkat.
Pada bagian pertama, diberi judul al-Adillah al-Syar’iyyah. Pada bab ini penulis membahas tentang dalil dengan diawali pembahasan tentang pengertian dalil. Lalu dilanjutkan dengan penjelasan mengenai macam dalil-dalil. Penjelasan ini dimulai dengan menjelaskan Qur’an, kemudian secara beruntun penulis menjelaskan tentang Hadits, Ijma’, Qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, urf, ishtishhab, syar’u man qablana dan madzhab al-Shahabiy.
Bab kedua diberi judul al-Ahkam al-Syari’yyah. Ada empat pembahasan dalam bab ini, yaitu: 1).  al-Hakim (Syari’), 2). al-Hukm (hukum), baik hukum taklifiy ataupun hukum wadh’iy, 3). al-Mahkum fih, yakni perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hukum syar’iy, 4). Al-mahkum ‘alaih, yaitu orang mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar’iy.
Di bab ketiga membahas al-Qawa’id al-Ushuliyyah al-Lughawiyyah, dan inilah termasuk dari inti ilmu ushul fiqh. Dalam bab ini ada tujuh pembahasan. Pertama, membahas thariqatu dalalati al-nash (cara penunjukan nash). Di sini dipaparkan beberapa cara nash dalam memberikan pemahaman pada pembaca. Kedua, membahas tentang mafhum mukhalafah, di antara berkaitan dengan perdebatan antara Mutakallimin dan Ahnaf tentang kehujjahannya. Ketiga, membahas wadhihu al-dalalah, yaitu lafadh-lafadh yang maknanya sudah jelas. Keempat, membahas ghairu wadhihi al-dalalah, yakni lafadh-lafadh yang maknanya belum jelas sehingga untuk memahaminya masih butuh hal lain. Kelima sampai keenam secara berurutan membahas tentang lafadh musytarak, am, khas serta dalalahnya.
Pada bab terakhir, yaitu bab keempat, beliau mengupas tentang qawa’id al-ushuliyyah al-tasyri’iyyah. Pembahasan utama dalam bab ini adalah berkenaan dengan al-maqashid al-ammah min al-tasyri’ (tujuan umum dari pensyari’atan). Lalu setelah itu secara beruntun membahas tentang perbuatan yang termasuk haqqullah dan haqqul adami, ijtihad, nasakh serta dengan pembahasan ta’arudh dan tarjih.         Â
Secara umum kitab ini termasuk cukup baik karena disertai dengan contoh-contoh, baik dari Qur’an, hadits atau yang lainnya. Namun tidak semua contoh tentu masih ada kekurangannya. Misalnya ada bebarapa contoh yang kurang aplikatif, sehingga ketika dibenturkan dengan kondisi sekarang ini masih menimbulkan persoalan. Bahkan ada juga yang tidak diberi contoh secara jelas. Misalnya ketika menjelaskan tentang mujtahid kontemporer. Dalam hal ini beliau belum bisa mencontohkan orang yang sudah mencapai kategori itu. Sehingga para pembaca kadang bertanya seperti siapa mujtahid kontemporer itu.
Namun, seperti yang telah disampaian sebelumnya, kitab ini secara umum cukup baik sebagai jalan untuk memahami ushul fiqh dengan mudah, khususnya bagi pemula. Mengenai kekurangannya itu sudah pasti karena memang hampir tidak ada sebuah karya yang sempurna. Bahkan hal ini bisa dijadikan motivasi pada ahli ushul fiqh (ushuliy) yang lain untuk menyempurnakannya.