Zakat Profesi dalam Perdebatan

1
900

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum wr,wb  sebagai seorang PNS yg punya penghasilan tetap yaitu gaji perbulan, apakah wajib kita keluarkan zakatnya? dan berapa persen yg kita keluarkan? dan apakh yg kita keluarkan adalah gaji pokoknya saja atau dg tunjangannya? dan kapan waktunya,,terima kasih..

Arfani Ahmad <NairaQ_02@yahoo.co.id>

Jawaban: 

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan tidak. Bagi yang mengatakan wajib, nishabnya disamakan dengan nishab emas. Dengan demikian ketika pendapatan gaji setahun sudah mencapai ukuran satu nishab emas, yakni 96 gram, maka wajib dizakati. Misalnya, harga 96 gram emas adalah 50 juta, maka ketika dihitung dalam setahun gajinya mencapai 50 juta, wajib dizakati. Sehingga dengan begitu zakatnya dikeluarkan sekali setahun. Sedangkan yang dikeluarkan sebagai zakat adalah 2,5 persen dari nilai gaji selama setahun tersebut.

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan