Jakarta, Cyberdakwah -– Harga premium penugasan, yakni yang dijual di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali naik per 1 Maret 2015, menjadi Rp 6.800 per liter, dari harga saat ini sebesar Rp 6.600 per liter.
Sementara itu, harga minyak solar tetap sebesar Rp 6.400 per liter, dan harga kerosen atau minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Keputusan kenaikan harga premium penugasan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Dari keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima sejumlah media, Sabtu (28/2/2015), keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek. Pertama, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.
Kedua, harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, menyusul pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia. Ketiga, masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta masih lesunya perekonomian global.
“Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dollar AS per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dollar AS per barel,” tulis Kementerian ESDM.
Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari lalu sebenarnya cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 2.000 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari. (Kom/S@if)