Cari Info Tentang ‘Calon’ Kamu dengan Diam-diam

0
287

Cari Info Tentang ‘Calon’ Kamu dengan Diam-diam

Apabila kamu sudah ditawarkan seorang muslimah atau sudah mendapatkan dengan jari telunjuk sendiri, maka kamu cari tahulah informasi awal perihal muslimah tersebut secara diam-diam, dengan catatan: tanpa sepengetahuan muslimah. Usahakan untuk melihatnya ketika dia pergi kerja atau berangkat kuliah misalnya.

Harus minta izin?

Tidak, tidak. Tidak ada itu aturan yang mengharuskan kamu meminta izin kepada gadis itu ketika kamu ingin melihatnya. Mazhab Maliki, Hambali, dan jumhur ulama berpendapat tentang bolehnya memandang calon pasangan tanpa harus melalui keridhaan atau izinnya.

Hanya saja, Imam Malik mengatakan bahwa  memandang pasangan dalam kondisi ia tidak tahu hukumnya makruh karena dikhawatirkan perihal keterbukaan auratnya.

Sebuah riwayat dari Imam malik menyebutkan tentang larangan melihat calon pasangan tanpa seizinnya. Tapi pendapat ini lemah karena Rasulullah mengizinkan kita memandang calon pasangan secara mutlak dan tidak mensyaratkan adanya izin dari yang bersangkutan. Disamping itu biasanya seorang muslimah akan merasa malu jika ia dimintai izin dalam hal ini.

Ada satu kebiasaan aneh pada saat ini dimana seorang pemuda langsung melihat gadis calon pasangannya itu dirumahnya. Padahal, jika kamu melihat secara cermat tentang hadist Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah berikut ini anjurannya tidak seperti itu. Jabir berkata bahwa Rasulullah Saw. Pernah bersabda:

عَنْ جَابِرٍ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad dan Abu Daud).

Kamu sebisa mungkin memang harus melihat sang gadis yang kamu inginkan terlebih dahulu sebelum mengunjungi rumahnya. Akan tetapi, boleh saja kamu melihatnya kembali jika memang merasa belum jelas atau karena rasa malu, kamu nggak dapat memandangi secara mendetail, hingga tahu jumlah jerawatnya, misalnya.

Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Al-Khatib Asy-Syarbini bab An-Nikah disebitkan bahwa seseorang boleh saja melihat atau memandanginya kembali jika memang diperlukan, agar semakin jelas sehingga tidak akan kecewa setelah melangsungkan pernikahan. Sebab, biasanya pandangan pertama belum dapat mencapai tujuan Az-Zarkarsyi mengatakan bahwa bisa saja ia melihatnya kembali hingga tiga kali untuk mendapatkan pengetahuan yang benar tentang diri calon pasangan secara maksimal. Dalam sebuah hadist dari Aisyah r.a disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda “Aku melihatmu (dalam mimpi) selama tiga malam (berturut-turut)”.

Dalam buku Al-fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah bab An-nikah juga disebutkan bahwa Mazhab Maliki berpendapat seorang lelaki tidak diharuskan meminta izin kepada wali perempuan utnuk memandangi perempuan itu tanpa sepengetahuannya. Hal ini boleh diulangi di lain kesempatan.

Sumber : Bersama Dakwah

Tinggalkan Balasan