MUI: Ada Kekhawatiran Islamofobia dari Pemblokiran Situs Media Islam
KONTROVERSI pemblokiran 19 situs media Islam online oleh Kemenkominfo atas saran dari BNPT membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara dan memberikan pernyataan resminya.
Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) dalam siaran persnya dengan tegas menyatakan bahwa pemblokiran situs-situs media Islam haruslah mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Akibat pemblokiran situs-situs media Islam, saat ini telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam, sebagaimana kita lihat di media massa. Dan hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia terhadap Islam,” tegas MUI dalam pernyataannya.
Bagi MUI di era informasi saat ini, Pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang bisa berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam dua hari terakhir media massa cukup dihebohkan dengan tindakan sewenang-wenang Kemenkominfo memblokir beberapa media Islam online atas masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran itu dengan alasan beberapa media Islam online tersebut mengajarkan radikalisme serta mengajak umat Islam untuk bergabung dengan ISIS.