“Kondisi Syar’i Menolak Keinginan Suami”

0
364

“Kondisi Syar’i Menolak Keinginan Suami”

Menolak ajakan suami untuk berhubungan memang sebuah hal yang sangat fatal dilakukan seorang istri.

“Bila seorang suami memanggil istrinya ke ranjang lalu tidak dituruti, hingga sang suami tidur dalam keadaan marah kepadanya niscaya para malaikat melaknati dirinya sampai Shubuh” (Muttafaq ‘Alaih dari hadits abu Hurairah).

Namun ironis, kesalahpahaman terhadap penafsiran hadits tersebut membuat banyak ‘kasus’ istri yang terpaksa memenuhi hajat suami, dalam kondisi sakit sekalipun.

Bahkan ada pula suami yang tak segan mengancam perceraian jika keinginannya tak dituruti oleh istri, saking merasa berhaknya mendapat pelayanan tiap kali ia menginginkan.

Padahal tentu saja ada beberapa kondisi syari yang memperbolehkan seorang istri menolak keinginan suaminya untuk berhubungan intim, kondisi apa sajakah yang dimaksud?

1. Ketika datang bulan

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (QS. al-Baqarah: 222)

Tidak dapat dipungkiri, istri berhak menolak melayani suami berhubungan intim ketika haid. Akan tetapi, jika suami ingin dipuaskan dengan cara masturbasi menggunakan tangan istri, diharapkan istri mampu memenuhinya.

2. Ketika istri sakit

Bahkan ketika sakit pun seseorang akan mendapat keringanan untuk shalat dengan cara duduk atau berbaring, atau bahkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan meskipun itu adalah kewajiban.

Disebabkan Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan sama sekali tidak melawannya.

Dengan demikian, ketika istri sedang mengalami sakit, tidak semestinya suami memaksakan istri untuk melayani keinginannya. Suami perlu memahami bahwa kondisi istri yang sedang sakit tentu saja tidak mampu untuk menjalankan kewajibannya.

3. Jika suami selalu melakukan kekerasan ketika melakukan hubungan intim

Suami selalu melakukan kekerasan ketika berhubungan intim? Misalnya memukul, menyilet badan istri, atau mencambuk? Ini adalah ciri-ciri kelainan seksual yang perlu diwaspadai.

Istri memiliki hak untuk menolak tindak kekerasan dan menyakiti secara fisik yang dilakukan oleh suami. Bahkan Islam telah mengindikasikan seorang mukmin yang terbaik adalah yang berlaku paling baik terhadap istrinya.

”Sesempurna-sempurna iman orang mukmin adalah yang paling baik akhlaqnya dan yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Tirmidzi mengesahkannya)

Semestinya, istri melaporkan kelainan seksual yang dialami suaminya pada orang-orang yang dipercaya bisa menjadi jembatan untuk menemukan solusi terhadap hal ini.

4. Jika suami memiliki penyakit seksual dan juga tidak mempedulikan kebutuhan istri

“Jika seseorang di antara kalian menggauli istrinya maka hendaknya ia bershodaqah kepadanya. Jika ia telah menunaikan kebutuhannya maka hendaklah jangan terburu-buru sampai istrinya menunaikan kebutuhannya (HR Abu Ya’la, lihat majmauzzawaid 4/295)

Seorang istri perlu berkomunikasi dengan suami apabila ia merasa tidak pernah mendapatkan kenikmatan dalam berhubungan intim, entah karena suami memiliki penyakit seksual atau sejenisnya. Karena hal ini merupakan fondasi penting dalam rumah tangga.

Begitu pula jika suami memiliki penyakit seksual menular, tentu saja istri berhak menolak ajakan suami untuk berhubungan intim karena hal ini dapat membahayakan kesehatan istri juga.

Apabila hal tersebut disebabkan suami mempunyai masalah seksual, berupa penyakit atau kendala psikologis, bisa dikonsultasikan pada pakar agar mendapat kesembuhan, sehingga pasutri sama-sama bisa memenuhi kebutuhannya tanpa ada yang dizolimi.

Bagaimanapun, kenikmatan dalam berhubungan intim tidak hanya hak suami, melainkan juga hak istri. Dengan dikomunikasikan, maka diharapkan suami akan mencari jalan agar dapat memenuhi kebutuhan biologis istrinya dengan lebih baik.

5. Ketika hamil muda yang membahayakan kondisi janin jika melakukan hubungan intim

Ada beberapa kondisi kehamilan yang rentan dan membahayakan janin jika pasutri tetap melakukan hubungan suami istri, khususnya saat usia kandungan masih sangat muda.

Sumber : Ummi Online

Tinggalkan Balasan