Inilah Yang Diizinkan Tidak Berpuasa
Dalam kewajiban puasa Ramadhan, ada sebagian orang yang diizinkan tidak berpuasa dikarenakan uzur syar’i yang ada padanya.
1. Orang Sakit
Para ulama secara umum bersepakat bolehnya seorang yang sakit untuk berbuka dan menggantinya jika telah sembuh. Allah Ta’ala berfirman,
و من كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. 2:185)
2. Musafir
Disyari’atkan bagi musafir –dalam perjalanan yang dibolehkan baginya mengqashar shalat- untuk berbuka. Namun, jika seorang musafir berpuasa, maka puasanya sah dalam mazhab jumhur Sahabat, Tabi’in dan para Imam yang empat.
3. Laki-laki/Perempuan yang telah Lanjut Usia & Orang Sakit yang tidak bisa Diharapkan Kesembuhannya
Ulama telah bersepakat bahwa orang-orang yang telah lanjut usia dan tidak mampu untuk berpuasa, boleh baginya untuk berbuka dan tidak ada kewajiban mengqadha’. Kemudian mereka berselisih apa yang wajib baginya jika dia berbuka?
Jumhur mengatakan ; wajib baginya memberi makan satu orang miskin bagi setiap satu hari yang ditinggalkan.
4. Wanita Hamil atau Nifas
Jika seorang wanita hamil khawatir terhadap janinnya, dan seorang wanita yang sedang menyusui khawatir akan bayi susuannya jika dia berpuasa karena kekurangan air susu dan sebagainya disebabkan oleh puasa, maka tidak ada perselisihan diantara ulama tentang bolehnya bagi kedua wanita tersebut untuk berbuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إن الله عز و جل وضع عن المسافر شطر الصلاة، و عن المسافر و الحامل و المرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah meringankan bagi musafir separuh shalat, dan memberi keringanan bagi musafir, wanita hamil dan wanita menyusui dalam masalah puasa.” (HR. Ahmad)
Wallahu a’lam.
Sumber : (Fb) Ummu Fahrian Ida