Fatwa MUI : Dilarang Mencap Kafir Sembarangan

0
519

Saat ini Islam di belahan dunia benar-benar sedang diuji. Perpecahan dan konflik terjadi dimana-mana, sendi-sendi ukhwah Islamiahpun tercabik-cabik. Dengan mengatasnamakan aqidah dan kepentingan, sesama muslim tidak segan-segan saling menyerang dan membunuh. Karenanya diperlukan langkah-langkah antisipatif agar tercipta kesadaran akan Islam yang damai rahmatan lil alamin.

wpid-7730539f67e17c9b6f90898bbf4fa23f

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-5 di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah menegaskan setiap individu tak bisa sembarangan mengeluarkan cap kafir kepada golongan atau kelompok tertentu.

Fatwa MUI terbaru ini menyebutkan pengkafiran hanya dapat dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat.

Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa khusus para ulama ini muncul seiring maraknya fenomena pengkafiran di masyarakat yang terus marak.

“Suatu golongan atau kelompok dengan mudah mengkafirkan kelompok lain, yang tidak jarang Islam juga. Bahkan sering muncul istilah ‘halal darahnya’,” jelas Hasanuddin saat dihubungi Dream, Kamis, 11 Juni 2015, siang.

Menurut Hasanuddin, adanya lembaga ulama resmi yang ditunjuk negara dimaksudkan agar kriteria kafir tidak dilakukan sembarangan. Persoalan pertanggungjawaban juga akan semakin jelas.

Fatwa mengenai klaim kafir, ungkap Hasanuddin telah mencapai kesepakatan akhir dari para ulama. Namun fatwa ini baru bisa menjadi menjadi aturan formal setelah ditandatangani Ketua MUI.

“Tinggal tanda tangan saja. Barangkali secepatnya agar bisa sah,” pungkasnya.

Sumber : SerambiMata

 

Tinggalkan Balasan