Ketua umum PBNU : Hukuman Mati Bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta pelaku korupsi serta bandar narkoba yang merusak perekonomian negara harus diberi hukuman keras. Menurutnya, hukuman yang layak bagi pelaku ini adalah hukuman mati.
Selain merusak perekomian negara, pelaku kejahatan ini juga menggangu tatanan sosial masyarakat.
“Bandar narkoba, koruptor yang menggangu ekonomi negara, pantas dihukum mati,” kata Said Aqil di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Terkait korupsi, Said Aqil menyebut ada dua jenisnya yaitu merugikan dan membangkitkan negara. Bila ada kasus korupsi senilai Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, itu dinilai masuk kategori merugikan.
Namun, jika sudah sampai triliunan rupiah maka masuk pembangkrutan negara.
“Kalau sampai Rp 1 triliun itu membangkrutkan negara. Itu harus mati itu hukumannya. Hukum mati itu kalau sampai mempengaruhi sektor ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Said Aqil pun mengapresiasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Polri yang menangkap terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono di Tiongkok. Said Aqil pun meminta hukuman tegas bagi buronan sejak 2003 itu.
“Saya ucapkan selamat kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, yang menangkap buron BLBI yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Sumber : Muslim For All