Muslimedianews.com, Surabaya ~ Berkaca dari kasus pemerkosaan dan kekerasan yang menimpa Yuyun (14 th) oleh 14 pemuda/remaja yang sedang mabok miras. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya kembali mendesak agar segera tetapkan/sahkan Rencana Peraturan Daerah pelarangan Mihol di Surabaya.
“Pengesahan ini sekaligus sebagai gerakan sosial nyata untuk diikuti daerah-daerah lainnya di Indonesia, dari Surabaya menuju Indonesia bebas dari mihol,”Kata Ketua Tanfidziyah NU Surabaya Dr HA Muhibbin Zuhri MAg dalam kesempatan acara “Mengaji Nusantara”, di Aula PCNU Surabaya, Sabtu (7/5/2016).
NU Surabaya menilai tragedi Yuyun merupakan peringatan yang jelas bagi semua warga bangsa, bahwa miras merupakan sumber masalah kejahatan dan kerusakan lain. Makanya, di dalam Islam, minuman keras (khamr) disebut dengan “ummul-khaba’ith” (pangkal kejahatan/keburukan).
“Kita sangat sedih mendengar kejadian yang memilukan itu. Kasus Pemerkosaan dan kekerasan yang menimpa Yuyun (14 th) oleh 14 pemuda/remaja yang sedang mabok miras. Tragedi ini sangat menyayat rasa kemanusiaan kita. Betapa manusia dengan mudahnya menjadi lebih hina dari hewan dan bisa sejahat iblis, karena pengaruh miniman keras,’ungkapnya .
Ia menambahkan kasus serupa telah banyak terjadi, juga kasus-kasus kejahatan lain akibat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol diantaranya pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya. “Cukuplah Kasus Yuyun menjadi tragedi terakhir bagi bangsa ini. Ini pelajaran yang sangat terang dari Allah swt. kepada bangsa ini,”tambahnya.
Sejalan itu, menurutnya realitasnya, masih ada sementara pihak, termasuk aparat pemerintah, wakil rakyat, pengamat, yang masih enggan mengesahkan regulasi “pelarangan total mihol”. Mereka berdalih bertentangan dengan norma legislasi, melawan aturan di atasnya, pendapatan negara-daerah, dan lain-lain.
“Mereka ini seperti sedang menyuarakan kepentingan pengusaha mihol dan mengabaikan ancaman serius di bagi rakyatnya. Apakah kita menunggu anak2 kita, istri, saudara perempuan, atau keluarga kita menjadi “Yuyun-Yuyun” yang lain, regulasi apapun yang mengandung pembolehan produksi, peredaran dan konsumsi mihol harus segera dicabut demi hukum dan kepentingan nasional-kemanusiaan. Karena peraturan apapun itu semua bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila pertama. “tegasnya.
NU Surabaya juga mendukung pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menyarankan perlunya aturan yang jelas dan tegas mengenai pelarangan mihol dan juga mengapresiasi sikap DPD RI yang sedang mematangkan rencana pembuatan UU pelarangan Mihol. (*)
Ketua Tanfidziyah NU Surabaya
Dr HA Muhibbin Zuhri MAg