Sejarah mencatat, setidaknya telah terjadi empat kali kasus korupsi pada zaman Nabi SAW, yaitu pertama, kasus ghulul atau penggelapan yang dituduhkan oleh sebagian pasukan perang Uhud terhadap Nabi SAW. Kedua, kasus budak bernama Midāam atau Kirkirah yang menggelapkan mantel. Ketiga, kasus seseorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham. Keempat, kasus hadiah (gratifikasi) bagi petugas pemungut zakat di kampung Bani Sulaim, bernama Ibn al-Lutbiyyah. Ingin tahu kisahnya? Mari kita baca khutbah ini ^_^
Khutbah I
ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ : ŲØŁŲ³ŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁŁŁ ŁŲ ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŲ§ŲŖŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł ŲŖŁŁ ŁŁŁŲŖŁŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŲŖŁŁ Ł Ł ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Jamaāah shalat jumāat rahimakumullah,
Mengenai kasus pertama, ghulul atau penggelapan yang dituduhkan oleh sebagian pasukan perang Uhud terhadap Nabi SAW, Allah berfirman di dalam surat Ali Imran ayat 161:
Menurut ulama ahli tafsir dan ahli sejarah, ayat ini turun berkaitan dengan kasus yang terjadi saat perang Uhud tahun ke-2 Hijriah. Kala itu pasukan kaum muslimin menderita kekalahan sangat tragis, para pasukan panah berbondong-bondong turun dari bukit Uhud untuk ikut berebut harta rampasan perang. Padahal Rasulullah SAW sejak semula sudah berpesan jangan sekali-kali meninggalkan bukit Uhud. Apa pun yang terjadi Ų³ŁŲ§Ų” Ł ŁŲ§ Ų£Ł Ų¹ŁŁŁŲ§, kata beliau, menang atau kalah, jangan sekali-kali meninggalkan posisi bukit Uhud agar kita bisa melindungi atau membentengi bala tentara yang berada di bagian bawah bukit, termasuk Nabi SAW sendiri yang kala itu menjadi panglima perang.
Namun mereka melanggar perintah Nabi SAW, bahkan mencurigai Nabi SAW akan menggelapkan harta rampasan perang yang tampak sangat banyak oleh mereka. Pada saat Rasulullah SAW mengetahui pasukan pemanah turun dari bukit Uhud, beliau bersabda:
āKalian pasti mengira bahwa kami akan melakukan ghulul, korupsi terhadap ghanimah (harta rampasan perang) dan tidak akan membagikannya kepada kalian!ā Pada saat itulah turun Surat Ali Imran ayat 161.
Jamaāah shalat jumāat rahimakumullah,
Kasus korupsi kedua, menimpa seorang budak bernama Midāam atau Kirkirah. Dia seorang budak yang dihadiahkan untuk Nabi SAW. Kemudian, Nabi SAW mengutusnya untuk membawakan sejumlah harta ghanĆ®mah atau hasil rampasan perang. Dalam sebuah perjalanan, tepatnya di wĆ¢dil qurĆ¢, tiba-tiba Midāam atau Kirkirah, seorang budak itu terkena bidikan nyasar, salah tembak, sebuah anak panah menusuk lehernya sehingga dia tewas. Para sahabat Nabi kaget. Mereka serentak mendoakan sang budak semoga masuk surga. Di luar dugaan, Rasulullah SAW tiba-tiba bersabda bahwa dia tidak akan masuk surga.
āTidak demi Allah, yang diriku berada di tanganNya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya. Ketika orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu. Ketika itu, Nabi SAW mengatakan: seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka.ā (HR. Abu Dawud).
Pelajaran yang bisa diambil, korupsi sebuah mantel (Ų“ŁŁ ŁŁŁŲ©) dan seutas tali sepatu (Ų“ŁŲ±ŁŲ§ŁŁ) saja, sabda Nabi SAW, pasti akan masuk neraka. Jelaslah, korupsi yang terjadi pada hari ini, dengan modus dan jumlah yang sangat besar, dan dampak yang sangat luas, sistemik, dan terstruktur, akan mendapatkan balasan yang lebih pedih lagi.
Jamaāah shalat jumāat rahimakumullah,
Kasus korupsi ketiga adalah kasus seorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud:
Ada seorang sahabat Nabi yang meninggal dunia pada waktu terjadi peristiwa penaklukan Khaibar. Hal ini dibicarakan oleh mereka hingga sampai didengar Rasulullah SAW. Beliau bersabda: āShalatkanlah saudara kalian ini.ā Pada saat itu raut muka orang-orang berubah (karena keheranan dengan perintah Nabi ini). Rasulullah SAW mengatakan, āSungguh saudara kalian ini menggelapkan harta rampasan perang di jalan Allah.ā Ketika itu, kami langsung memeriksa harta bawaannya dan ternyata kami menemukan kharazan (perhiasan/manik-manik atau permata orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham (HR. Abu Dawud).
Perintah Nabi SAW āŲµŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ ŲµŁŲ§ŲŁŲØŁŁŁŁ Łā (shalatkanlah saudara kalian ini) memberikan isyarat bahwa Nabi SAW tidak berkenan menyalati jenazah seorang koruptor. Imam al-Nawawi mengatakan :
āā¦ dan orang baik seyogyanya tidak perlu ikut menyalati orang yang fasik agar menjadi pelajaran dan mencegah bagi yang lain agar tidak meniru menjadi fasik.ā
Jamaāah shalat jumāat rahimakumullah,
Kasus berikutnya adalah korupsi Abdullah bin al-Lutbiyyah (atau Ibn al-Atbiyyah), petugas pemungut zakat di Bani Sulaim. Kasus ini terjadi pada tahun 9 H. Sebagai petugas pemungut zakat, dia menjalankan tugasnya di Bani Sulaim. Sekembalinya dari bertugas, Ibn al-Lutbiyyah melaporkan hasil penarikan zakat yang diperolehnya dan beberapa yang dia anggap sebagai hadiah untuknya (sebagai petugas). Ibnu al-Lutbiyyah berkata kepada Rasulullah SAW, āIni adalah hasil pungutan zakat untukmu (Rasulullah/Negara); dan yang ini hadiah untuk saya.ā Mendengar laporan ini, Rasulullah SAW menolak hadiah yang diperoleh saat seseorang menjadi petugas. Rasulullah SAW bersabda, āJika kamu duduk saja di rumah bapak dan ibumu, apakah hadiah itu akan datang sendiri untuk kamu?ā Kemudian, Rasulullah SAW langsung naik mimbar berpidato di hadapan orang banyak untuk memberitahukan ke publik tentang peristiwa ini.
Hadits tentang kasus Ibn al-Lutbiyyah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan al-Bukhari dengan redaksi Imam Muslim sebagai berikut :
Dari Abi Humaid as-Saāidi ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Lutbiyyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi SAW untuk melaporkan hasil pemungutan zakat) beliau memeriksanya. Ia berkata: āIni harta zakatmu (Nabi/Negara), dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan kepadaku).ā Lalu Rasulullah SAW bersabda, ājika engkau memang benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu datang kepadamu?ā Kemudian Nabi SAW berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: āSelanjutnya saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan berkata: āini hartamu (Rasulullah /Negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.ā Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya? Demi Allah begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing mengembikā¦ (HR. al-Bukhari dan Muslim dan teks dari Muslim).
Tindakan Nabi berpidato di hadapan publik membicarakan ketidakbenaran yang dilakukan oleh bawahannya ini dapat dikatakan bahwa Nabi SAW mempublikasikan tindakan koruptor di media massa atau tempat umum agar menjadi pembelajaran bagi publik, dan agar seorang koruptor dan keluarganya malu dan jera dari tindakan korupsinya.
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini masuk dalam kategori jarimah taāzir. Walaupun hanya masuk ke dalam jenis jarimah taāzir, namun bahaya dan dampak negatifnya bisa lebih besar daripada mencuri dan merampok. Dengan demikian, bentuk hukuman taāzirnya dapat berupa pidana pemecatan, pidana penjara, pidana penjara seumur hidup, dan bahkan bisa berupa pidana mati. Untuk menindak pelaku korupsi, bisa juga diambil dari jarimah hirĆ¢bah. Tindak pidana ini disebutkan dalam QS. Al-MĆ¢idah ayat 33 dengan sanksi hukuman mati, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan, sebagai berikut:
āSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.ā
Jamaah shalat jumāat rahimakumullah,
Demikianlah, praktik korupsi sudah ada sejak lama dan menjadi perbuatan yang sangat dibenci dan dikecam, termasuk oleh Rasulullah. Nabi bersikap sangat tegas kepada para “pejabat” bawahannya agar dalam bertugas selalu adil, jujur, dan amanah. Tidak boleh “aji mumpung”, mumpung sedang menjabat, mumpung sedang memiliki kewenangan, mumpung sedang diberi kepercayaan, lalu mengorupsi harta milik publik. Korupsi bisa berakar dari ketidakjujuran dan rendahnya sikap empati terhadap orang lain. Karena itu, sekecil apap pun dua sifat tercela ini mesti kita musnahkan dari diri.
Khutbah II
Ų§ŁŁŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų„ŁŲŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŲŖŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ. ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲÆŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŲ§Ų¹ŁŁ Ų„ŁŁŁ Ų±ŁŲ¶ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁ. Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŲ±ŁŲ§
Ų£ŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ ŁŁŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŁŲ§Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŁ ŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŲØŁŲÆŁŲ£Ł ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŲ«ŁŁŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŁŲ¢ Ų¦ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŲØŁŁŁŲÆŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŲŖŁŲ¹Ų§ŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ¢Ų¦ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲµŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁ ŁŲ¢ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŁŲ§ ŲµŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§. Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų¢ŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŲ§Ł Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲØŁŁŲ¢Ų¦ŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ¢Ų¦ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ±ŁŁŲØŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲ§Ų“ŁŲÆŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŲØŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŲ± ŁŁŲ¹ŁŲ«ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲµŁŁŲŁŲ§ŲØŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲ§ŲØŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ§ŁŲŁŲ³ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų±ŁŲ¶Ł Ų¹ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ±ŁŲŁŁ ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų£ŁŲ±ŁŲŁŁ Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲ§ŲŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŲŁŁŲ¢Ų”Ł Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų£ŁŲ¹ŁŲ²ŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ³ŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ°ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ“ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲµŁŲ±Ł Ų¹ŁŲØŁŲ§ŲÆŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŁŁŲÆŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŲµŁŲ±Ł Ł ŁŁŁ ŁŁŲµŁŲ±Ł Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų®ŁŲ°ŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų®ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲÆŁŁ ŁŁŲ±Ł Ų£ŁŲ¹ŁŲÆŁŲ§Ų”ŁŲ§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ŲŖŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁ. Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŲÆŁŁŁŲ¹Ł Ų¹ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲØŁŁŲ§ŁŲ”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲØŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŲ²ŁŁŁŲ§ŁŲ²ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŲ”Ł Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŲøŁŁŁŲ±Ł Ł ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŲ§ ŲØŁŲ·ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŲØŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲÆŁŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ Ų®Ų¢ŲµŁŁŲ©Ł ŁŁŲ³ŁŲ§Ų¦ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲÆŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų¹Ų¢Ł ŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ. Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ Ų¢ŲŖŁŁŲ§Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲŁŲ³ŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¢Ų®ŁŲ±ŁŲ©Ł ŲŁŲ³ŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲ°ŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų±Ł. Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŲøŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŲ§ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŲŖŁŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ±ŁŲŁŁ ŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲ§Ų³ŁŲ±ŁŁŁŁŁ. Ų¹ŁŲØŁŲ§ŲÆŁŲ§ŁŁŁŁ ! Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ„ŁŲŁŲ³ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŲŖŲ¢Ų”Ł Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲØŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲŁŲ“Ų¢Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁŲØŁŲŗŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲøŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ°ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų°ŁŁŁŲ±ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲøŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ°ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§Ų“ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ²ŁŲÆŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲØŁŲ±Ł
Alif Budi Luhur/ Mayoritas materi khutbahĀ ini dikutip dari buku Jihad NU Melawan Korupsi yang diterbitkan Lakpesdam PBNU (2016)/ NU Online