Meulaboh, Majelis Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) menyimpulkan boleh pergi umrah sebelum menunaikan haji walaupun biaya hanya cukup untuk salah satunya, selama tidak memungkinkan untuk pergi haji. Kesimpulan ini diambil dalam pengajian MUDAB di Dayah Aswal Hidayatus Salam Desa Pasi Jambu, Kec. Kaway XVI.
Pengajian yang berlangsung pada hari Minggu, 23 Juni 2019 ini mendatangkan Pimpinan dayah Darul Ulum Aceh Utara, Abu. H.M. Nuruddin sebagai pemateri. Abu. H.M. Nuruddin atau yang dikenal dengan Abati Buloeh mengatakan bahwa kesimpulan tersebut diambil karena saat ini perjalanan pergi haji bukan perjalanan yang normal. Beliau mengatakan “Jeut ta jak umrah dengon biaya terbatas, seulama hana mungkeun tajak ue haji. Meunuroet uloen tuan nyoe koen sairul ma’kudz, koen perjalanan yang normal, karena keadaan jinoe ka metheun”
Tgk. Rahmat Saputra, salah seorang anggota MUDAB menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh pemateri dengan perjalanan yang tidak normal karena saat ini untuk pergi haji membutuhkan masa tunggu yang sangat lama. “tahun kemarin saja untuk mendaftar haji perlu menunggu selama 25 tahun” tambahnya.
Lebih lanjut Abati Buloeh menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pemerintah melalui KEMENAG terus menerima pendaftaran haji baru bagi siapa saja tanpa membatasinya. Pemerintah juga tidak mengatur proses pendaftaran haji ini dengan efektif, padahal pemerintah telah mengambil untung yang cukup banyak dari uang masyarakat yang melakukan pendaftaran haji tersebut.
Rujukan pengajian MUDAB ini adalah Kitab Matan Minhaj dan Syarah al-Mahalli Juzuk II, Bab Haji. MUDAB, secara rutin menyelenggarakan pengajian dengan berbagai tema aktual sesuai realitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dengan mendatangkan Ulama-ulama kharismatik Aceh sebagai pemateri. Saat ini MUDAB diketuai oleh Tgk. H. Mawardi Nyak Man, Pimpinan Dayah Pesantren Istiqamatuddin Darussunnah, dan Tgk Fajri Yus sebagai sekretaris.