Cara Ulama Melakukan Ijtihad Hukum

0
872

Meulaboh, CyberDakwah.COM. Majelis Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat (MUDAB) mendatangkan Tgk. H. Muhammad Yusuf A Wahab atau yang lebih dikenal dengan Tu Sop untuk mengkaji hukum fiqh yang bertempat di Dayah Serambi Aceh, Desa Meunasah Rayeuk Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat.

Pengajian yang berlangsung pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 ini mengkaji kitab Mahali Jilid I dan Ghayah Usul bagian Masalik I’lat. Dalam pengajian tersebut Tu Sop menjelaskan bagaimana para Ulama terdahulu melakukan ijtihad untuk menentukan suatu hukum fiqh. “Di dalam kaedah istinbath hukum, apabila ada dalil lafdzi yang menunjukan kepada suatu hukum, maka dalil itu yang akan diambil (diprioritaskan), karena dalil tersebut lebih kuat daripada dalalah yang sareh”. Jelas Tu Sop dalam membahas persoalan batalnya wudhu akibat bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan berdasarkan firman Allah SWT di dalam surat Al-Maidah ayat 6 dan di dalam surat An-Nisa ayat 43:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Yang artinya “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. Ayat tersebut jelas menunjukkan bawah persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tanpa lapik (tanpa penghalang) dapat membatalkan wudhu.  Tu Sup mengatakan dalil tersebut tidak bisa dilawan oleh cerita suatu kejadian seperti hadits saidatina Aisyah radliyallahu anha :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Pada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dari kasurku. Maka aku pun mencarinya, lalu tanganku mendapati bagian telapak kakinya yang sedang berada di dalam masjid, dan kedua telapak kaki beliau dalam posisi tegak lurus (dalam posisi sujud).” (HR. Muslim, No. 489).

Walaupun terjadi perdebatan antar mazhab, pandangan yang paling kuat dikalangan Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, walaupun terdapat hadits di atas yang menceritakan Aisyah pernah menyentuh Rasulullah di masjid. Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) tersebut melanjutkan “kejadian siti Aisyah tersebut akan ditakwil oleh para Ulama Syafi’iyah, yang mengatakan siti Aisyah menyentuh Rasulullah dalam keadaan berlapik (terdapat penghalang/hijab)”.

Abu Mahmudin menambahkan bahwa hadits Aisyah tersebut memang jelas menunjukkan bahwa siti Aisyah dalam keadaan berlapik ketika menyentuh Rasulullah, karena auratnya ummul mukminin (istri-istri Nabi) adalah seluruh tubuh. “Pemahaman ini sangat perlu untuk menyelaraskan ayat dan hadits,” jelas Pimpinan Dayah Serambi Aceh tersebut.

Tgk. Rahmat, salah seorang anggota MUDAB mengatakan pengajian MUDAB kali ini bisa diakses secara online melalui Facebook di link https://www.facebook.com/tusopjeunieb/videos/467432203979991/. “Dengan adanya live streaming ini, masyarakat bisa ikut menyimak pengajian MUDAB tanpa terkendala jarak & waktu. Bahkan walaupun pengajian telah usai, rekaman pengajian tersebut tetap bisa disaksikan oleh masyarakat. Ini penting untuk mendekatkan Ulama dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat takut bertanya kepada Ulama. Sekarang banyak kita lihat masalah hukum yang ditanyakan kepada Google, ini berbahaya jika tidak memiliki dasar ilmu agama yang mumpuni, bertanyalah pada Ulama agar selamat,” tambahnya

Sementara itu ketua MUDAB, Tgk. H.  Mawardi Nyak Man mengatakan acara ini telah dirasakan manfaatnya oleh para Abu, Teungku dan masyarakat luas. Karena itu pengajian MUDAB ini akan terus berjalan, walaupun terdapat beberapa hambatan. Seperti diketahui, setiap bulan MUDAB mengadakan pengajian dengan berbagai tema dengan mendatangkan Ulama-ulama kharismatik Aceh sebagai pemateri.

Tinggalkan Balasan