Akhir bulan ini bertepatan Jumat 31 Juli 2020 (10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah) umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Ada satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari itu yaitu menyembelih hewan kurban.
Ibadah Qurban (berkurban) termasuk ibadah yang pahalanya sangat luar biasa. Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah”. (Surah Al-Kautsar: ayat 2)
Ibadah Kurban adalah syariat yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang mengorbankan anak kesangannya Ismail ‘alaihissalam kepada Allah Ta’ala, namun Allah menggantinya dengan hewan sejenis domba. (Baca Juga: Kurban di Saat Pandemi Buktikan Ketakwaan dan Keikhlasan)
Berikut akan kita ulas hukum dan keutamaan berkurban sebagaimana dikutip dari Buku “Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i” karya Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia).
Pengertian Kurban
Secara bahasa kata Qurban dalam ilmu fiqih dikenal dengan istilah Udhhiyah. Imam al-Qurtubi menjelaskan definisi Udhhiyah secara bahasa adalah sebagai berikut: “Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha)”. (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Quran Karya Imam al-Qurtubi)
Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara’ sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Abdiin adalah: “Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada AllahTa’aladi hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu”. (Hasyiah Ibnu Abdiin).
Hukum Berkurban
Dalam mazhab Syafi’i, ibadah Kurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Yaitu ibadah yang jika dilakukan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika tidak dilakukan pun tidak akan berdosa. Namun, seyogyanya bagi yang memiliki keluasan rezeki diperintahkan untuk tidak meninggalkan ibadah yang satu ini. Sebab, walaupun hukumnya sebatas sunnah (tidak wajib), namun sunnah yang satu ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan sekali. Dengan kata lain Sunnah Mu’akkadah (sunnah yang kuat).
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Adapun masalah hukum qurban, Imam Syaf’ii (wafat 204 H) dan ulama Syafiiyah menyebutkan hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Kurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syar’i. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata dalam bab sesembelihan: “Kurban hukumnya Sunnah bagi siapapun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh alMuhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Namun, perlu diketahui bahwa ibadah Kurban dalam Mazhab Syafi’i termasuk Sunnah Kifayah. Maksudnya adalah jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan Kurban sudah gugur bagi istri dan anakanaknya. Ini yang disebut dengan Sunnah Kifayah. Tentu jika dalam satu keluarga semuanya berqurban, maka ini jauh lebih afdhal.
Keutamaan Berkurban
Menurut beberapa hadis Nabi, bahwa orang yang berkurban maka amal kurbannya dicatat sebagai amal yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Pahalanya lebih cepat dan tak terhitung.
Dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala qurban itu di sisi Allah Ta’ala lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Demikian hukum dan keutamaan berkurban. Semoga di bulan Dzulhijjah nanti kita diberi semangat untuk berqurban. Mari sisihkan sedikit harta kita untuk ibadah qurban. Jangan ada pemikiran dalam diri kita bahwa harta bisa berkurang jika berkurban. Harta yang dikeluarkan untuk ibadah Kurban insya Allah akan diganti dengan rezeki yang melimpah oleh Allah Ta’ala. (knfts)
Wallahu Ta’ala A’lam