Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari menyampaikan tentang tugas dan fungsi Nazir wakaf dalam bertugas menjadi pelayan agama.
Hal tersebut disampaikan Kabid Penaiszawa dihadapan PPAIW KUA, penyuluh dan nazir, pada Pembinaan PPAIW dan Evaluasi Kerja Penyuluh
di Kemenag Aceh Barat Daya, Kamis, 27 Agustus 2020.
“Nazir bertanggungjawab menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan peruntukannya, juga mengawasi dan melindungi harta benda wakaf,” kata Azhari.
Azhari menjelaskan bahwa nazir wakaf, dalam bekerja berpedoman pada UU wakaf No. 41 tahun 2004.
Azhari mengatakan pengembangan wakaf produktif perlu dipikirkan metode yang baik dan dikelola dengan profesional.
“Kita inginkan harta agama yang telah diwakafkan memberikan manfaat besar bagi umat, disisi lain kita juga harus menjaganya dengan mengurus kelengkapan administrasi wakaf,” katanya.
Menurutnya, kekuatan hukum tanah wakaf bisa dengan menyelesaikan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
“Bila sudah punya AIW dan APAIW, selanjutnya bisa diusulkan ke BPN, untuk pengurusan sertifikat, ini harus menjadi perhatian kita semua yang telah diamanahkan,” kata Azhari.
Kita berharap kehadiran kita benar-benar memberi arti, meski banyak rintangan dan tantangan di lapangan, “Namun ini menjadi ladang amal ibadah bagi para nazir dalam bekerja,” ungkapnya. (Aceh-Kemenag)