Tanya:
Bagaimana Hukum bila seseorang menjual suatu barang secara kredit, dan menjual suatu barang secara kontan, padahal suatu barang itu sama.. dan bila dikredit harganya lebih mahal. !
Jawab:
Islam melarang dua akad dalam satu akad (bai’ataini fi bai’atin). Ada dua penafsiran untuk hal ini, salah satu penafsiran adalah seperti contoh “Aku menjual baju ini kepadamu kalau kontan seharga Rp. 100.000 dan kalau kredit Rp. 120.000”. Hanya saja untuk kasus yang sekarang terjadi, seperti yang terjadi di dealer-dealer mobil, tidak termasuk dalam larangan ini. Larangan ini berlaku kalau pilihan itu sudah masuk dalam akad. Jadi kalau tidak dalam akad, maka tidak apa-apa. Dalam arti, sebelumnya si pembeli sudah diberi tahu tentang pilihan harga antara kontan dan kredit, lalu setelah itu si pembeli memilih yang kemudian dilanjutkan dengan akad jual belinya. Nah, sedangkan untuk penambahan harga ketika kredit tidak masalah, sebab nilai uang itu bisa terus bertambah atau fluktuatif, dan para ulama salaf sudah menjelaskan hal ini.
Ket: Rubrik TJ atau Tanya Jawab ini diasuh oleh Tim Redaksi Cyber Dakwah bekerjasama dengan Ma’had Aly – Pesantren Sukorejo Situbondo Jawa Timur. Pertanyaan dapat dikirimkan via email: timredaksicyberdakwah@gmail.com