Asbabul Wurud Korupsi Anggota DPR

0
630

Mari melihat korupsi bukan dari aksi-aksi KPK membekuk pelaku kelas kakap maupun master mind-nya, tapi dari hulunya, dari asbabul nuzul-nya. Kebetulan momennya pas: pengumuman indeks persepsi korupsidan peluncuran buku dana kampanye.

Selasa (3/12) kemarin, Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan indeks persepsi korupsi 2013. Dari 177 negara yang disurvei, Indonesia menempati peringkat ke-114. Posisi naik, karena pada 2012 menempati urutan ke-121 dari 176 negara.

Namun kenaikan itu sama sekali tidak menunjukkan adanya prestasi pemberantasan korupsi. Skor Indonesia stagnan, yakni 32, dari skala 0-100 di mana paling tinggi berarti paling bagus. Bandingkan dengan skor Singapura (86), Hongkong (75), Taiwan (61), Kores Selatan (55), China (40), dan Filipina (36).

Padahal pada 2012, Indonesia pasang target, indeks persepsi korupsi mencapai 42,5, dan naik pada 2013 menjadi 50. Kenyataannya selama dua tahun berhenti di angka 32.

Selasa (3/12) kemarin juga, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo meluncurkan bukunya yang berjudul Mahalnya Demokrasi, Memudarnya Ideologi. Buku itu adalah bentuk lain dari riset disertasi tentang dana kampanye Pemilu 2009.

Menurut Pramono, biaya kampanye yang dikeluarkan oleh anggota DPR hasil Pemilu 2009, dalam kisaran Rp 300 juta sampai Rp 6 miliar. Semakin populer seorang calon, semakin sedikit biaya yang dikeluarkannya, Rp 300 juta sampai Rp 600 juta. Sedang caleg pengusaha mengeluarkan dana Rp 1,5 miliar sampai Rp 6 miliar.

“Bahkan ada calon yang sampai menghabiskan biaya hingga Rp 18 miliar hingga Rp 22 miliar. Pengeluaran politik ini sudah dihitung dan tidak akan rugi,” tegas Pramono. Tentu kita paham dengan apa yang dimaksud dengan “tidak akan rugi” itu.

Gaji anggota DPR periode 2009-2014 rata-rata Rp 55 juta per bulan. Jika ditambah macam-macam tunjangan (listrik, aspirasi, kehormatan, komunikasi, pengawasan, reses), setiap anggota DPR bisa menerima Rp 1 miliar per tahun.

Jika selama satu periode anggota DPR hanya menerima Rp 5 miliar (tentu akan berkurang jika dipotong iuran fraksi dan partai), bagaimana mereka harus menutupi kekurangannya? Bagaimana mereka “tidak akan rugi” meskipun mengeluarkan biaya kampanye sampai Rp 22 miliar? Jawabnya adalah korupsi!

Berdasarkan kasus-kasus korupsi yang sudah terungkap di pengadilan, maka ada beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR.

Pertama, menjual suara dalam pemilihan pejabat publik. Contoh: pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom. Tentu dengan terbongkarnya kasus Miranda Goeltom, modusnya kini menjadi lebih rapi. Bentuk kompensasinya tidak selalu uang, bisa juga perlindungan atau perlakuan istimewa.

Kedua, menjadi broker tender, seperti dalam kasus korupsi Alquran atau Hambalang. Di sini anggota DPR tidak hanya berusaha memenangkan peserta tender tertentu, tetapi juga menambah dan memperbesar anggaran proyek yang disasar.

Ketiga, menggertak siapa saja yang dianggap melanggar peraturan. Katakanlah, menjalankan fungsi pengawasan. Gertakan ini tidak hanya ditujukan kepada pejabat eksekutif atau hakim di lingkungan yudikatif, tetapi juga pimpinan BUMN, perusahaan swasta, bahkan ormas tertentu. Gertakan sering lenyap bersamaan datangnya bingkisan.

Keempat, persetujuan atas keputusan yang menyangkut anggaran. Misalnya DPR menyetujui tambahan dana buat BUMN Merpati. Sebagian dari suntikan modal itu, ternyata masuk ke anggota DPR yang memperjuangkannya. Pembelian barang-barang berskala besar, selalu diikuti oleh kongkalikong bagi-bagi fee.

Kelima, jual beli pasal dalam perumusan undang-undang. Mahfud MD pernah dengan jelas memaparkan kasus ini. Pasal tembakau yang hilang adalah contoh paling norak. Hampir semua undang-undang pasti ada uang pasal ini. Karena ini menyangkut kebijakan jangka panjang, maka nilainya juga tinggi.

Keenam, lebih besar lagi secukupnya, jual beli undang-undang. Semua elit daerah yang memperjuangkan pemekaran daerah, selalu membekali diri dengan modal besar. Bahkan ketika ada LSM yang mempromosikan kepada DPR agar membuat undang-undang tertentu, mereka tidak segan bertanya, wani piro?

Masih banyak peluang dan cara lain untuk sekadar mengganti uang dana kampanye. Kuncinya, hati-hati dan bagi-bagi, agar tidak dimusuhi orang banyak. Kekecewaan orang lain akibat kemaruk, biasanya akan berujung laporan ke lembaga anti korupsi. Kalau KPK sudah mengendus, itu alamat buruk. Tinggal tunggu waktu saja kapan tertangkap.

Tentu anggota DPR tidak bisa bekerja sendiri. Karena semua arena permainan korupsi selalu ditunggui pejabat eksekutif. Bahkan dalam banyak hal, pejabat eksekutif yang memberi ide cerdas untuk memainkan sesuatu agar bisa dipetik bersama hasilnya.

sumber: merdeka

Tinggalkan Balasan