Nama Terlarang

0
853

Pertanyaan:

Assalamualaikum…
Pak ustad, saya pelajar SMA mau tanya tentang nama yang saya miliki. Dahulu orang tua saya memberi saya nama “Muhammad Jihadil Arasy”, tapi waktu saya kelas 4 SD nama saya dipotong menjadi hanya “Muhammad Jihadil”. Kata orang tua saya alasan mereka memotong nama saya karena nama saya kepanjangan. Nah, waktu kemarin saya bertemu seseorang di sebuah acara. Singkat cerita, dia bilang nama saya adalah nama yang “haram”. Katanya nama saya haram karena setelah kata “Jihadil” tidak ada lanjutannya lagi. Memang sih menurut struktur bahasa arab seharusnya ada lanjutannya lagi… Yang mau saya tanyakan… apakah benar nama saya “haram”? Jika iya, apa solusinya?. Sebelumnya terima kasih atas jawabannya…
Wassalamualaikum

Jawaban:

Wa’alaikumsalam…

Nama memang termasuk identitas seseorang, maka dari itu tidak heran kalau nabi sudah berpesan sejak dulu agar seorang ayah memberikan nama yang bagus pada anaknya. Ketika nama yang disematkan pada sang anak bagus, ada harapan anaknya seperti nama yang telah disematkan. Misalnya “Khairu Nisa”, orang tua yang memberikan nama itu berharap anaknya menjadi wanita terbaik atau baik. Para ulama fiqh disamping menunjukkan nama yang bagus, mereka juga menunjukkan nama-nama yang haram dipakai. Seperti nama “Abdul Qamar”, kenapa haram?, karena terjemahannya menyalahi tauhid dalam islam. Oleh karena itu, sebuah nama haram disematkan kalau menyalahi aqidah islam. Jadi bukan persoalan apakah namanya dipoatong atau tidak.

Tinggalkan Balasan