Pertanyaan:
assalamualaikum…
Saya bercerai 1 th yang lalu karna suami berselingkuh. Semua anak ikut saya, (3) anak. Yang pertama ada di pondok Sukorejo. Alhamdulillah ada di MQ, sudah 15 ju. Pertanyaanya, sejak perceraian tu ayahnya gak pernah memenuhi kebutuhan anak2 saya. Saya hanya guru honorer di suatu lembaga MTs, apa yg harus saya lakukan?
Jabawan:
Wa’alaikumsalam…
Ketika pasangan suami istri bercerai, maka tanggung jawab nafaqah anak tetap ada pada si suami. Bahkan juga wajib memberikan nafaqah pada mantan istrinya kalau dicerai saat hamil. Kemudian kalau si suami tidak mau membiayai, pasti dia berdosa karena sudah tidak melaksakan kewajiban. Ketika demikian, maka keluarga memiliki kewajiban untuk menafkahi, terutama ibu sendiri. Seperti misalnya dijelaskan dalam fiqh bahwa perempuan boleh keluar tanpa izin suaminya untuk mencari nafkah kalau si suami tidak memberikan nafkah, padahal pada dasarnya tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Tapi ketika kondisi darurat, maka menjadi boleh. Itu adalah jawaban secara fiqh. Selain itu, untuk menyelesaikan masalah ini, kalau bisa ditanya terlebih dahulu mengapa tidak mau memberikan nafkah, sehingga nanti akan ditemukan jalan keluarnya.