Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. Wb. Saya wanita berusia 21 tahun ingin bertanya soal pernikahan siri dengan laki-laki yang sudah beristri. Saya bekerja di sebuah club karaoke malam untuk menghidupi ibu dan adik saya serta membiayai saya kuliah, suatu ketika saya bertemu dengan seorang tamu laki-laki yang datang ke club karaoke saya dan dia tertarik dan simpatik kepada saya, laki-laki ini bersedia menanggung tanggung jawab saya untuk membiayai hidup ibu saya, adik saya serta diri saya sendiri dan meminta saya untuk tidak bekerja lagi di club karaoke malam tersebut. Saya juga berfikir apabila saya menikah dengan laki-laki ini maka rejeki juga lebih berkah dan kehidupan lebih di ridhoiNya, namun terkadang saya bingung bagaimana mengahadapi laki-laki yang sudah beristri? Apakah saya salah untuk menerimanya? Sementara itu di sisi lain saya terlahir dalam keadaan ibu dan bapak saya tidak dalam keadaan menikah (saya anak di luar nikah) dan saya putus kontak dari kecil dan bapak saya tidak mengurus dan membiayai saya dan ibu saya hanya pernah menceritakan kalau bapak saya non muslim sehingga apabila saya menikah harus melalui wali hakim. Namun saya juga tidak berani untuk menceritakan ke ibu perihal ajakan menikah siri dari laki-laki yg saya ceritakan diatas karena saya tidak mau nanti yang dibicarakan/ditanyakan ibu saya mengenai materi, niat saya ingin supaya saya juga bisa menghidupi ibu dan anak saya dari rejeki yg berkah yaitu apabila saya menjadi istri si laki-laki tsb krn dia memang membantu saya untuk menghidupi keluarga saya, maka sempat terpikir oleh saya untuk sementara waktu tidak membicarakan soal nikah siri ini kepada ibu akan tetapi saya kalau sudah tepat waktunya pasti akan memberi tahu beliau. Dan untuk menghindari perbuatan zina antara saya dan laki-laki tersebut, dan mendapat berkah dariNya. Pertanyaan saya: 1. apakah boleh seorang laki-laki beristri menikahi wanita lain tanpa sepengetahuan istri pertama? Apa hadist yg memperbolehkan? Atau yg memeperkuat. 2. apakah benar saya menikah harus dengan wali nikah karena alasan tertera diatas dan apakah boleh untuk sementara waktu saya merahasiakan dan tidak memberi tahu ibu saya? Apakah pernikahan itu tetap sah dihadapan Allah? 3.saya mohon jawaban dan penjelasan yang detail atas pertanyaan yang saya ajukan diatas? Terimakasih
Jawaban:
Semoga jalan lurus selalu menyertai anda, aminn. Berhubungan dengan pertanyaan yang anda kirimkan, kami akan membahas satu persatu.
- Kami masih belum menemukan dalil yang secara jelas menerangkan bahwa seorang laki-laki harus minta izin atau memberitahukan pada istri pertama ketika hendak poligami. Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa laki-laki harus berlaku adil pada semua istrinya. Dan ini sudah dijelaskan secara terang oleh Allah dalam surat al-Nisa’ ayat tiga. Dengan demikian sudah seharusnya seorang laki-laki yang hendak poligami harus membicarakan terlebihdahulu pada istri yang pertama. Apalagi dalam konteks pemerintahan Indonesia yang mana hal itu sudah menjadi keharusan.
- “wali” merupakan rukun dalam nikah sebagaimana halnya saksi dan mahar. Sedangkan untuk orang-orang yang tidak punya wali nasab, maka yang menjadi wali adalah pemerintah. Dalam konteks Indonesia adalah yang punya otoritas dalam pernikahan, seperti KUA atau Hakim agama. Sehingga ketika pernikahannya tidak disertai wali,maka pernikahnnya batal.
- Seorang ibu tidak lah bisa berperan sebagaimana ayah dalam konteks pernikahan. Sehingga pada dasarnya memang tidak diharuskan memberikan izin. Hanya saja yang perlu diperhatikan betapa sedihnya seorang ibu ketika anaknya tidak menikah secara diam-diam. Bukankah seorang anak tidak boleh menyakiti hati ibunya. Saran kami, lebih baik tetap memberitahukan pada sang Ibu. Masalah bagaimana tanggapan atau sikap beliau bisa dicarikan solusi nantinya.