Undang-Undang Halal

0
537

Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) banyak hal yang harus menjadi persiapan bangsa Indonesia. Salahsatunya menjamin ke-halal-an produk luar negeri yang menyerbu pasar Indonesia.

Bangsa besar seperti Indonesia akan manjadi magnet bagi kaum pemilik modal untuk mencengkram bangsa Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya beragama islam. Di perlukan undang-undang dan aturan khusus untuk menyeleksi produk layak tidaknya di konsumsi umat islam.

Agresi produk besar-besaran mengancam perekonomian dalam negeri kalau segenap bangsa Indonesia tidak mempersiapkan diri. Pemerintah harus berani memimpin rakyatnya “melawan” segenap agresi untuk menjadi majikan di negeri sendiri.

Tinggalkan Balasan