Hukum Mencaci Maki Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya mencaci maki sahabat Nabi SAW, seperti yang tercantum dalam kitab sebagian golongan Syiah, yaitu Syiah Itsna ‘Asyariyah (Rafidhah)? Apakah muslim yang mencaci maki sahabat Nabi SAW itu dikafirkan atau tidak? (Hamba Allah, Jakarta).
Jawab :
Yang dimaksud caci maki (Arab : as sabb, asy syatm) adalah setiap ucapan buruk (kalaam qabiih) yang dimaksudkan untuk merendahkan (al intiqash) atau menghina (al istikhfaf), seperti ucapan mengutuk (al la’nah), menjelek-jelekkan (at taqbiih), menuduh berzina (al qadzaf), dan sebagainya. Misalnya ucapan seseorang kepada orang lain,”Hai orang tolol (yaa ahmaq),” atau ucapan,”Hai orang zhalim.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 24/133; M. Umar Al Hadhrami, Al Husam Al Maslul ‘Ala Muntaqishi Ash-hab Ar Rasul, hlm. 21; Ibnu Taimiyyah, Al Sharim Al Maslul ‘Ala Syatim Ar Rasul, 3/1041).
Hukum mencaci maki para sahabat Nabi SAW secara umum adalah haram, berdasarkan banyak dalil syar’i dari Al Qur`an dan As Sunnah. Dalil Al Qur`an, antara lain firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً
”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al Ahzab [33] : 58).
Dalil As Sunnah, misalnya sabda Rasulullah SAW :
لا تسبوا أصحابي. لا تسبوا أصحابي. فوالذي نفسي بيده لو أن أحدكم أنفق مثل أحد ذهبا، ما أدرك مد أحدهم، ولا نصيفه
”Janganlah kamu mencaci maki para sahabatku! Janganlah kamu mencaci maki para sahabatku! Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya andaikata salah seorang kamu menginfakkan emas sebesar gunung Uhud. maka infaq itu tidak akan mencapai satu mud [infaq] dari salah seorang mereka atau setengahnya.” (HR Bukhari no 3673; Muslim no 2540).
Apakah orang yang mencaci maki sahabat Nabi SAW dikafirkan? Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama Ahlus Sunnah sbb :
Pertama, tidak dikafirkan orang yang mencaci maki seorang sahabat Nabi, jika caci maki itu tidak menodai sifat keadilan (al ‘adalah) atau pengamalan agama pada seorang sahabat Nabi, misalnya menyifati seorang sahabat sebagai “pengecut” (al jubn), atau “sedikit ilmunya” (qillatul ‘ilm), atau “tidak zuhud” (‘adamuz zuhd). Seluruh fuqaha sepakat tidak mengkafirkan pencaci tersebut, tetapi dia tetap dianggap berdosa dan berbuat fasik, serta berhak mendapat hukuman (‘uqubat) dari Imam (Khalifah). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 26/316).
Kedua, dikafirkan orang yang mencaci maki seorang sahabat Nabi, jika caci maki itu sudah menodai sifat keadilan (al ‘adalah) atau pengamalan agama pada seorang sahabat Nabi, seperti menuduh zina kepada ‘A’isyah RA. Seluruh fuqaha sepakat bahwa pencacinya dikafirkan (murtad). Sebab tuduhan zina tersebut merupakan pengingkaran terhadap nash Al Qur`an yang qath’i (pasti), yaitu QS An Nuur [24] : 17, yang telah membersihkan ‘A`isyah RA dari tuduhan keji tersebut. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 26/316; M. Umar Al Hadhrami, Al Husam Al Maslul ‘Ala Muntaqishi Ash-hab Ar Rasul, hlm. 24).
Ketiga, ada khilafiyah ulama jika seseorang menuduh zina kepada istri-istri Nabi SAW lainnya. Sebagian ulama tidak mengkafirkan pencacinya, sedang sebagian ulama mengkafirkan. Yang rajih(kuat) adalah pendapat ulama yang mengkafirkan, seperti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Katsir. Karena para istri Nabi SAW semuanya juga telah dibersihkan oleh Allah dari tuduhan zina dengan nash Al Qur`an yang qath’i (QS An Nuur [24] : 26), sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm. (Al Muhalla, juz XI, hlm. 415).
Keempat, dikafirkan orang yang telah mengkafirkan atau memfasikkan semua sahabat Nabi atau sebagian besar dari mereka. Sebab pengkafiran tersebut berarti pengingkaran terhadap nash Al Qur`an yang qath’i yang menjelaskan keutamaan para sahabat dan keridhaan Allah SWT kepada mereka. (QS At Taubah [9] : 100, QS Al Fath [48] : 29) (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 26/316; M. Umar Al Hadhrami, Al Husam Al Maslul ‘Ala Muntaqishi Ash-hab Ar Rasul, hlm. 27).
Kelima, dikafirkan orang yang menghalalkan mencaci maki sahabat Nabi SAW. Imam Abu Ya’la Al Farra` (w. 456 H) berkata :
الذي عليه الفقهاء في سب الصحابة : إن كان مستحلا لذلك كفر، و إن لم يكن مستحلا فسق ولم يكفر
”Pendapat para fuqaha mengenai perbuatan mencaci maki para sahabat Nabi adalah sbb; jika dia menghalalkan mencaci maki sahabat, maka dia dikafirkan. Jika tidak menghalalkan, berarti dia telah berbuat fasik dan tidak dikafirkan.” (M. Umar Al Hadhrami, Al Husam Al Maslul ‘Ala Muntaqishi Ash-hab Ar Rasul, hlm. 27). Wallahu a’lam.
Oleh : Ustadz Shiddiq al Jawi