Kembali, Arab Saudi Hukum Pancung WNI

0
278

Jakarta, Cyberdakwah — Setelah Siti Zaenab, warga negara Indonesia (WNI) asal Bangkalan, Madura, dihukum pancung, hari ini aparat penegak hukum Arab Saudi kembali mengeksekusi seorang WNI lainnya.

Pemerintah Saudi dilaporkan telah mengekekusi WNI bernama Karni bin Medi Tarsim asal Brebes, Jawa Tengah. Karni dijatuhi hukuman mati pada 2013 karena membunuh seorang balita. Eksekusi terhadap Karni dilakukan setelah pihak keluarga korban enggan memberi maaf.

Kepastian esekusi Karni disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkatnya kepada Sindonews. “Benar sudah dieksekusi,” isi pesan singkat tersebut.

Dia menambahkan, Karni dieksekusi pada pukul 10.00 waktu Arab Saudi di Penjara Yanbu. Karni berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Di sana, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu keluarga di wilayah Yanbu.

Pada tiga tahun pertama bekerja di Yanbu, tidak ada satu pun masalah yang menimpa Karni. Namun pada Oktober 2012, Karni dituduh membunuh seorang balita yang selama ini diasuh.

Kasus ini telah berbuntut panjang. Sebab, ayah balita itu panik ketika mendengar putrinya dibunuh. Akibatnya, ayah balita mengalami kecelakaan mobil ketika hendak dalam perjalanan pulang. Mobil yang dikendarai ayah balita itu menabrak dua orang hingga tewas. (Okz/S@if)

Tinggalkan Balasan