Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban Bagi Ummat Islam. Kebanyakan Ulama’ menyatakan bahwa Syariat Puasa dalam Islam diwajibkan pada Bulan Ramadhan sejak tahun ke 2 dari Hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Sebagian menyatakan Perintah Puasa Ramadhan sudah ada sejak Bulan Sya’ban tahun ke 2 Hijriyah. Bahkan sebagian lagi ada yang menyatakan Puasa Ramadhan telah diwajibkan ketika Rasulullah SAW di Mekkah sebelum Hijrah ke Madinah, akan tetapi sebagaimana kami sebutkan di awal kebanyakan Ulama’ menyatakan Puasa Ramadhan diwajibkan pada Bulan Ramadhan tahun ke 2 Hijriyah.
Setelah kita tahu tentang kapan diwajibkannya Puasa Ramadhan, pertanyaannya adalah Untuk siapa saja Puasa tersebut diwajibkan?
Disebutkan dalam Kitab Nail Ar-Raja’ Karya Sayyid Ahmad Bin Umar Asy-Syathiri ketika mensyarahi (menjelaskan) Kitab Safinatun Najah, salah satu Kitab Fiqih Madzhab Syafii yang Populer di kalangan Santri Indonesia begitu juga Negri asal pengarangnya yaitu Syeikh Salim Bin Smir yaitu Hadramaut, Yaman. Disebutkan bahwasannya Puasa Ramadhan itu wajib bagi orang yang memenuhi 5 kriteria berikut ini:
1. Islam, maka tidak wajib bagi Non Muslim bedahalnya dengan orang Murtad (keluar dari Islam) ia tetap mempunyai kewajiban mengqodho’nya setelah kembali ke Islam lagi.
2. Mukallaf, yaitu orang memenuhi 4 kriteria berikut : 1. Berakal, 2. Baligh, 3. Sampainya Dakwah kepadanya, 4. Mempunyai Penglihatan atau Pendengaran. Maka tidak wajib berpuasa bagi anak-anak yang belum Baligh begitu juga orang gila, orang yang tidak mendapatkan seruan Islam atau sama sekali tidak mempunyai pendengaran dan penglihatan.
3. Mampu, dalam artian mampu secara Badan atau Syariat. Maka tidak wajib Puasa bagi orang yang sudah lanjut usia ataupun sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, hanya saja mereka wajib bayar Fidyah. Kemudian ada yang tidak mampu karena Syariat seperti orang yang Haid dan Nifas, sesungguhnya mereka mampu berpuasa hanya saja karena Haid/Nifas maka tidak boleh bahkan Haram berpuasa sampai mereka Suci serta wajib mengqodho’nya.
4. Sehat, maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit, yang sekiranya jika ia berpuasa maka sakitnya akan tambah parah atau makin lama sembuhnya. Hanya saja nanti Wajib baginya untuk mengqodho’ dari Puasa yang telah ditinggalkan.
5. Bermukim (Iqomah), maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sedang bepergian (Musafir) yang jaraknya tidak kurang dari -+ 80 KM, yaitu jarak yang diperkenankan untuk mengqoshor Sholat. (sumberImam Abdullah El-Rashied)