Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ijin bertanya soal foto dalam islam Dari referensi yang saya dapat hukum menggambar lukisan tangan makhluk hidup adalah haram. Kalau foto kamera adalah halal asal sesuai pengaplikasiannya atau peruntukannya. Dan memajang foto keluarga ataupun dirumah dipajang foto makhluk hidup hukumnya haram.
Pertanyaannya :
1.Benarkah semua itu haram dari berbagai referensi yg saya dapat baik tulisan kajian ceramah maupun video ceramah… ?
2. Haramkah jika kita menyimpan foto keluarga, kenangan, atau foto pernikahan di album dirumah ?
3. Haramkah jika kita menyimpan foto istri di dompet ?
4. haramkah jika foto tersebut disimpan di media elektronik ? Seperti HP, Laptop, CD, DVD, Flashdisk, Hardisk dll dirumah ?
5. Lalu bagaimana dengan Televisi yang ada dirumah menampilkan gambar2 foto2 video2 ? Apakah haram juga ? Apakah malaikat pembawa rahmat tidak mau masuk rumah juga jika ada televisi atau peralatan elektronik yang ada foto/gambar makhluk hidupnya ? Maaf jika pertanyaannya banyak. Tapi saya benar benar ingin tau hukumnya pak ustadz.. mohon dijawab.. Terima kasih .. Wassalamuallaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh…
sebelum menjawab pertanyaan anda saya ingin menjelaskan lebih dahulu tentang motif/tujuan seseorang mentashwir (menggambar & membuat patung).
1.sebagai simbol (patung liberty)
2.untuk mengenang kejadian masa lampau(monumen pancasila)
3.untuk pendidikan (alat peraga pelajaran biologi)
4.sebagai sesembahan(dijadikan tuhan).
Dari sekian motif diatas patung/gambar yang diharamkan adalah yang terakhir.jadi semua pertanyaan anda jawabannya adalah boleh(tidak haram)kerana gambar gambar itu tidak untuk disembah. malaikat tetap akan masuk kedalam rumah kita sepanjang kita taat kepada Allah dan tidak menyekutukanNya.
Wallahu a’lam bisshowab
Oleh : Ustadz Sukandi Arifin