Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran gereja GHKI di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil Selasa (13/10). Mereka akan dikenakan pasal berlapis.
“Polri (Polres Aceh Singkil dibantu Polda) telah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan. Mereka itu adalah N, S, dan I. Juga ada beberapa orang lain yang ditetapkan dalam DPO (buron),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri Kami (15/10).
Polri terus melakukan pengusutan kasus ini secara maraton guna melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo.
“Mereka jadi tersangka pengerusakan dan pembakaran gereja. Dijerat Pasal 187, 160, 169, 170 dan 55 KUHP dengan ancaman 5 hingga 12 tahun,” sambungnya.
Tiga orang itu didapatkan polisi dari saksi-saksi yang berjumlah 47 orang yang dimintai keterangan sebelumnya. Polisi juga masih mencari mereka yang menembak yang mengakibatkan lima korban luka dan satu meninggal.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam, bom molotov, dan kendaraan baik roda dua, empat, dan enam. Sampai saat ini masih dalam pengembangan. Masyarakat jangan mudah terprovokasi,” katanya.
Sumber : MoslemForAll