Pembunuh Warga Sipil

1
1611

Dunia kembali dihebohkan dengan serangan yang dilakukan sekelompok bersenjata di Paris. Kejadian ini menewaskan lebih dari seratus orang dan puluhan orang luka-luka. Konon menurut kesaksian saksi mata, pelaku melafalkan “Allahu Akbar” sembari menarik pelatuk bedilnya. Kesaksian ini tentu langsung menggiring opini publik bahwa pelakunya ialah orang Islam. Padahal belum tentu setiap orang yang bertakbir itu muslim.

drone-as

Untuk menilai kebenaran sebuah ajaran atau agama mestinya yang pertama kali diperhatikan adalah sumber agama tersebut. Sebab bisa jadi perilaku pengamal agama tidak mewakili seratus persen ajaran agama yang dianutnya. Karenanya, sangat keliru jika sebagian orang menilai Islam sebagai agama teror lantaran tindak kriminal yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatanasnamakan Islam.

Jika merujuk pada ajaran Islam, pembunuhan dikategorikan sebagai dosa besar setelah syirik, baik yang dibunuh muslim maupun non muslim. Dalam beberapa hal, pembunuhan memang diperbolehkan jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Semisal, membunuh untuk menghukum (qisas) atau membunuh karena kondisi perperangan. Qisas pun hanya pemerintah yang berhak menjadi eksekutornya. Sementara perang, hanya tentara yang diperbolehkan membunuh, bukan sipil.

Aturan ini berlaku untuk semua kalangan baik muslim ataupun non muslim. Berati, diperbolehkan membunuh non muslim apabila mereka membunuh orang Islam (aturan ini hanya berlaku untuk negara yang menerapkan hukum qisas) atau karena mereka memerangi umat Islam (kafir harbi). Seperti yang disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 190.

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Ibnul ‘Arabi dalam Ahkamul Qur’an menjelaskan, maksud dari “wa la ta’tadu” pada ayat ini adalah orang kafir yang boleh dibunuh hanya mereka yang ikut berperang saja. Artinya mereka yang tidak ikut serta berperang tidak boleh dibunuh menurut pendapat sebagian ulama.

Dalam konteks sekarang berati warga sipil non muslim juga tidak boleh dibunuh meskipun dalam kondisi perperangan. Andaikan dalam kondisi peperangan saja warga sipil tidak boleh diperangi, dalam kondisi damai terlebih lagi tentu mereka juga tidak boleh dibunuh.

Sedangkan orang-orang yang tidak boleh dibunuh dalam kondisi peperangan sekalipun ialah perempuan, anak-anak, dan para pendeta. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ibnul ‘Arabi.

ألا يقاتل إلا من قتل وهم الرجال البالغون، فأما النساء والولدان والرهبان فلا يقتلون

“Janganlah membunuh kecuali terhadap orang yang memerangimu. Orang yang boleh dibunuh di masa perperangan adalah laki-laki dewasa. Adapun perempuan, anak-anak, dan pendeta tidak diperkenankan untuk dibunuh.”

Keterangan ini menunjukan bahwa betapa besarnya penghargaan Islam terhadap jiwa manusia. Orang kafir yang boleh dibunuh dalam masa perperangan adalah mereka yang memerangi umat Islam. Artinya orang kafir di luar area konflik, tidak boleh diperangi. Sebab, mereka yang di luar area perang tidak terlibat memerangi orang Islam.

Pendapat ini sejalah dengan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.

عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka kelak ia tidak akan mencium aroma surga,” (HR Bukhari).

Ibnu Muhammad al-Jaziri dalam Nihayah fi Gharibil Hadist mengatakan, yang dimaksud dengan “mu’ahad” di sini adalah orang yang memiliki perjanjian dengan orang Islam untuk berhenti berperang selama masa yang ditentukan. Termasuk juga di dalam kategori mu’ahad ialah kafirdzimmi.

Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami bahwa tidak boleh membunuh non muslim yang tidak memerangi orang Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW mengabarkan sanksi di akhirat bagi pembunuh non muslim yang tidak akan mencium bau surga jika orang yang dibunuhnya tidak ikut terlibat memerangi umat Islam. Wallahu a’lam.

Sumber : NU Online

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan