Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar rapat pimpinan terkait wacana ASN bekerja di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, di ruang rapat Kakanwil kantor setempat, Selasa (17/3).
Rapat ini digelar setelah terbitnya surat edaran dari
Kementerian Agama RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) Pada Kementerian Agama
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Djulaidi MAg. Hadir juga dalam rapat ini Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE, para Kepala Bidang, Kasubbag dan Pembimas di Kanwil Kemenag Aceh.
Kepala Bagian Tata Usaha, Saifuddin SE mengatakan, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa seluruh ASN wajib masuk kantor seperti biasanya.
“Seluruh ASN tetap bekerja di kantor seperti biasa. Kecuali keadaan sudah mendesak baru kita akan cari solusi lainnya,” ucap Saifuddin.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan Kemenag Aceh, para ASN diminta juga melakukan absensi dengan pendeteksi wajah, di setiap ruangan juga telah disediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Kemudian, para ASN juga dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke daerah-daerah yang telah terjangkit virus corona. Jika sudah terlanjur melakukan perjalanan dinas, maka diminta untuk memeriksakan diri ke rumah sakit setempat. (aceh.kemenag)