CyberDakwah.COM, Meulaboh – Dalam rangka mempererat silaturahmi antar pimpinan Dayah dan Teungku-teungku Dayah, MUDAB kembali menggelar mubahatsah dengan mengangkat tema: Kitab Aiman (Sumpah), bertempat di Dayah Madinatuddiniyah Babussa’dah, Gampong Pasi Ara Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat pada Ahad, 28 Mei 2023.
MUDAB yang merupakan singkatan dari Mubahatsah Ulama Dayah Aceh Barat rutin menggelar mubahatsah (pengajian) setiap bulan dengan mendatangkan pemateri dari dalam dan luar Kabupaten Aceh Barat. Bertindak sebagai pemateri pada mubahatsah ini, Abi Zainuddin Pimpinan Dayah Madinatuddiniah Nurussalan Gampong Trieng Meuduroe Kec. Syamtalira Bayu Aceh Utara dengan rujukan kitab Mahally.
Dalam penyampaiannya pemateri mengatakan akan terjadi sumpah jika seseorang menggunakan lafadz sumpah dengan dzat Allah atau sifat Allah yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia “Demi Allah” walaupun dia tidak bermaksud sumpah. Dan jika dia melanggar sumpah, ia wajib membayar kafarat dengan cara memberikan makanan atau pakaian kepada 10 orang fakir/miskin, jika tidak mampu melakukannya ia wajib puasa selama 3 hari.
Selain membahas ibarat kitab Mahally, panitia juga mempersilahkan masyarakat yang hadir untuk bertanya kepada pemateri terkait dengan masalah hukum yang dihadapi sehari-hari. Masyarakatpun terlihat sangat antusias mengikuti acara ini.
Salah seorang penanya mengatakan ia mendapatkan amanah dari orang tuanya yang meminta dirinya membayarkan kafarat jika telah meninggal kelak. Pertanyaan ini langsung dijawab oleh pemateri, “jika orang tua telah meminta demikian, bayarkan saja kafaratnya. Walaupun belum tentu dia wajib membayar kafarat, karena kalaupun tidak terhitung sebagai kafarat akan terhitung sebagai sedekah,” jawab Abi Zainuddin.
Penanya kedua bertanya tentang hukum memakan kenduri atau sedekah dari orang yang diketahui jarang sembahyang, apakah halal dimakan atau tidak? pemateri menjelaskan bahwa halal atau haram makanan tidak berhubungan dengan sembahyang, karena ini persoalan yang berbeda. “Jika harta tersebut didapatkan dengan cara yang halal, maka halal. Terkait dengan kenduri, jika kita tidak tahu secara pasti harta yang digunakan untuk kenduri tersebut, datang saja,” tambahnya.
Ada juga pertanyaan yang cukup menarik dari masyarakat yang mendengar satu pernyataan bahwa tidak perlu sholat, tidak perlu puasa, yang penting hatinya bersih. Hal ini dijawab dengan tegas oleh pemateri bahwa sholat, puasa, zakat & haji itu adalah tiang agama, jika ada yang meninggalkannya maka rusak agamanya.
Abu H. Mahmudin Usman, Pimpinan Dayah Istiqamatuddin Babul Muarif Serambi Aceh yang juga penasehat MUDAB ikut menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait dengan hukum sholat jum’at di masjid yang tidak cukup 40 orang ahli jum’at. Beliau memberikan solusi agar bertaqlid kepada qaul qadim Imam al-Syafi’i yang mengatakan ahli jum’at cukup 4 atau 12 orang. Dalam membahas ini, Abu Mahmudin juga merujuk kepada fatwa Abuya Muda Waly yang mengatakan imam jum’at harus bagian dari ahli jum’at dan jika ta’addud harus diiringi dengan sholat dhuhur.
Menjelang penutupan mubahatsah, ada seorang jama’ah yang menanyakan tentang membayar fidyah orang yang telah meninggal dunia. Abu Mahmudin menjelaskan bahwa terkait dengan fidyah sholat, Ulama berbeda pendapat. Karena itu kita boleh bertaqlid kepada Ulama yang memperbolehkan membayar fidyah sholat.
“Sedangkan kadar/ukuran fidyah itu didasari atas kebijaksanaan Ulama kita. Karena kalau kita ambil dasar di dalam kitab, 1 kali meninggalkan sholat fidyahnya lebih kurang 1 liter beras. Berarti 1 bulan, 150 liter. 1 Tahun 1800 liter (1.355 kg) dan seterusnya, tinggal kalikan. Karena itulah Ulama mengambil kebijakan yang memudahkan masyarakat. Misalnya membayar fidyah cukup 2 mayam emas. Nanti Ulama yang akan mencari solusi agar tertutupi semua fidyah orang yang telah meninggal tadi,” tutup Abu Mahmudin.
Tgk. H. Mawardi Nyak Man, Ketua MUDAB sekaligus Pimpinan Dayah Istiqamatuddin Darussunnah Meulaboh mengatakan, pengajian MUDAB berikutnya akan diadakan di Dayah Babul Ilmi Gampong Lapang yang dipimpin oleh Waled Iskandar. Pengajian yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini ditutup dengan Do’a oleh Ketua MPU Aceh Barat, dilanjutkan dengan Sholat Dzuhur berjama’ah dan kenduri bersama.